Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan di Jalan Ngumban Surbakti menggelar sidang perkara pembunuhan Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus. Sidang digelar untuk terdakwa Mayor Art Gede Henry Widyastana selaku mantan Danyon Den Arhanud 004/Dumai.
Agenda sidang kali ini menghadirkan pemeriksaan 3 orang saksi, yakni dr Fery Mardinus, Kepala Tata Usaha Pelayanan RSUD Dumai dr Bakri dan anggota Kodim 3020/Dumai Serka Mubarok.
"Ya yang mulia korban Serda Sahat meninggal dunia diduga adanya penganiayaan fisik pada tanggal 10 November 2018 dan korban meninggal dunia," papar Serka Mubarok saat itu sebagai tim kesehatan Detasmen Arhanud Rudal 004/Dumai, Rabu (11/1/2023).
Di hadapan Hakim Ketua Kolonel Sus Mustofa, SH MH, didampingi Hakim Anggota Kolonel Laut I Komang Suciawan, SH dan
Hakim Anggota Kolonel Chk Arwin Makal, SH MH. Sedangkan Oditur Letkol Chk PR Sidabutar dan Panitera Mayor Dearby Peginusa, SH, Serka Mubarok menjelaskan, dari tim kesehatan yang melakukan pemeriksan kesehatan kepada prajurit semua aturan harus tidak ada kekerasan fisik kepada prajurit Arhanud Rudal tersebut dan semua yang mengikuti pelatihan harus dalam keadaan sehat.
"Jadi sebelum dicek. Kesehatannya harus baik semuanya," paparnya.
Selanjutnya, karena kondisi korban lemah dan pingsan, tim kesehatan membawa korban melalui ambulance namun saat hendak sampai ke RSUD Dumai, korban muntah mengeluarkan cairan bercampur lumpur dan terlihat juga ada luka di kaki sebelah kiri dan dada memar.
"Dugaan adanya penganiayaan fisik kepada korban tersebut," tuturnya.
Padahal kondisi korban masih lemah dan dipaksa ikut latihan lari 10 K dan pingsan, sehingga latihan itu tidak maksimal untuk seorang prajurit yang alami sakit.
Dr Feri Mardinus mengaku hasil pemeriksan kesehatan korban masih sakit namun dipaksa untuk ikut latihan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ada juga yang menelpon dari Datesmen Arhanud Rudal meminta kepada dokter rumah sakit kalau bisa penyebab meninggalnya korban gagal jantung. Namun sebagai dokter saya tidak mempunyai wewenang untuk masalah tersebut," ujarnya.
Sementara keluarga korban yang ikut melihat agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Ibu Korban Sahat, Tioma Tambunan mengatakan, meminta kepada Hakim Ketua memberikan hukuman berat yakni pemecatan. Karena tidak punya hati nurani dan mencoreng institusi TNI - AD.
Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus meninggal dunia pada 10 November 2018 di RSUD Dumai setelah mendapat kekerasan dan luka tidak wajar.
Ibu korban Sahat, Tioma Tambunan, menceritakan jika kematian Serda Wira berawal saat almarhum tak mampu melanjutkan latihan dan dibawa masuk ambulans, namun pimpinannya di Detasemen Rudal 004/Dumai ngotot memaksa Serda Wira Anugrah Sitorus tetap mengikuti kegiatan.
Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus bahkan dicemplungkan ke kanal sehingga darah dan gambut masuk ke paru-paru.
Terpisah Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul SH MH, menjelaskan, sebagai ormas yang mendampingi berharap agar terdakwa ditahan, dan dihukum seberat-beratnya dan di pecat .
"Secara menyeluruh agar Panglima TNI melakukan upaya untuk memperbaiki kondisi yang terjadi di tubuh TNI karena sering terjadi kekerasan dan pembunuhan yang melibatkan anggota TNI," tandasnya.