Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Total suap dan gratifikasi yang diterima Lukas diduga senilai Rp 11 miliar.
Jumlah tersebut rinciannya Rp 1 miliar diduga suap. Sisanya yakni Rp 10 miliar total gratifikasi.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL (penyuap) sebesar Rp 1 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi. Pemberian gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di Papua.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," katanya.
KPK mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima LE. Selain itu, KPK juga masih menghitung dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis.
Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dtc