Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Surabaya. Polda Jatim resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, sebagaimana dikutip dari detikJatim, Kamis (12/1/2023) mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ferry Irawan dilakukan setelah terlebih dahulu diadakan gelar perkara.
"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, seperti dilansir detikJatim, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto menambahkan, polisi juga menemukan beberapa barang bukti. Antara lain sprei dan handuk.
"Ditemukan barang bukti sprei dan handuk yang ada bercak darahnya. Sampel darah juga diambil penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas kasus KDRT. Peristiwa itu terjadi Minggu (8/1) di sebuah hotel, Jalan Dhoho, Kota Kediri.(dtc)