Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva cenderung lebih setuju Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Salah satu argumentasi yang disampaikan adalah lebih sederhana.
"Sudah waktunya kita kembali melaksanakan pemilihan umum yang lebih sederhana yaitu kembali kepada sistem proporsional tertutup. Pengalaman 4 kali pemilu, terbukti tidak juga memberikan dampak perbaikan bagi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan," cuit Hamdan di akun Twitternya @hamdanzoelva dan telah mengizinkan untuk dikutip detikcom, Jumat (13/1/2022).
Berikut sejumlah argumen Hamdan Zoelva:
1. Sudah waktunya kita kembali melaksanakan pemilihan umum yang lebih sederhana yaitu kembali kepada sistem proporsional tertutup. Pengalaman 4 kali pemilu, terbukti tidak juga memberikan dampak perbaikan bagi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. Demikian juga akuntabilitas wakil rakyat yang terpilih yang diharapkan menjadi keunggulan dari sistem proporsional terbuka, juga tidak terbukti.
3. Justru yang terbukti adalah kuasa uang dan oligarki menjadi lebih kuat. Hal itulah yang dikhawatirkan oleh para founding fathers/mothers bahwa sistem demokrasi liberal melanggengkan kekuasaan kapitalisme.
4. Karena kuasa uang dan modal untuk memenangkan pertarungan dalam pemilu, maka tidak bisa dihindari nafsu mengakumulasi modal ketika menjabat, berakibat terbukti banyaknya wakil rakyat yang harus berurusan dengan korupsi dan ditangkap KPK.
5. Sistem ini juga sangat rumit, sangat berat bagi para penyelenggara pemilu dan pemborosan uang negara karena biaya yang besar tidak bisa dihindari.
6. Dengan sistem proporsional tertutup proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara menjadi lebih sederhana, biaya lebih murah, prinsip demokrasi tetap dipertahankan. Akuntabilitas pemerintah tetap bisa dijaga.
7. Masalahnya hanya kekhawatiran atas dominasi partai dalam menentukan nomor urut yang harus diantisipasi dgn demokratisasi internal parpol dengan menjadikan parpol sebagai badan hukum milik publik, bukan milik elit partai. Parpol harus transparan dan didiaudit BPK
8. Dengan perubahan sistem ke proporsional tertutup, memberi jalan bagi penyederhanaan penyelenggaraan pemilu yang sekarang seperti sebuah organisasi pemerintahan tersendiri dengan biaya luar biasa.
9. Dengan sistem proporaional terbuka yang melanggengkan oligarki, tidak memungkinkan untuk mewujudkan demokrasi dan keadilan ekonomi yang dicita2kan oleh konstitusi.
Justru yang terbukti adalah kuasa uang dan oligarki menjadi lebih kuat.Hamdan Zoelva
Isu proporsional tertutup/terbuka menyeruak sejak sistem pemilu proporsional terbuka sedang digugat ke MK. Pemohon adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem)
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.
"Menyatakan frase 'proporsional' Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," urai pemohon.
Isu ini menjadi bola liar saat 8 parpol Senayan mendeklarasikan menolak proporsional tertutup.
Berikut ini lima pernyataan sikap delapan partai politik parlemen:
1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas ne bis in idem.
3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.
Sikap 8 Parpol minus PDI Perjuangan itu ditanggapi santai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. Ia menegaskan partainya kukuh menginginkan sistem pemilu tertutup.
Pacul mengungkit pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal sikap partai terkait wacana sistem pemilu ini. Diketahui Hasto berulangkali menegaskan PDIP lebih setuju dengan sistem proporsional tertutup atau cukup dengan mencoblos gambar partai.
"Dikau sudah tahu kalau Pak Sekjen sudah declare, Pak Pacul pelaksana tugas," kata Pacul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Menurut Pacul, perbedaan pandangan soal sistem pemilu ini setidaknya menciptakan diskursus. "Ini agar paling sedikit ada diskursus mengenai pemilu proporsional terbuka, dan itu artinya, bahasanya Bung Karno, kita tidak ngglenggem (diam). Kita harus selalu berpikir. Thinking and rethinking. Terus ditajamkan," ujar dia.
Pacul menyerahkan gugatan sistem pemilu terbuka di MK kepada para hakim. Soal aksi delapan fraksi yang terus menggaungkan penolakan, Pacul menganggapnya sekadar 'hore-hore'.
"Ini diskursus biasa saja. Soal penolakan monggo. Pengambil keputusan adalah 9 hakim MK. Kalau ini saja hanya untuk hore-hore saja," ucap Pacul.(dtc)