Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pada November 2022 lalu, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) meminta pemerintah menerapkan skema uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dengan sistem fully funded. Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan Korpri berharap pemerintah bisa segera menerapkan skema tersebut.
Menurutnya, skema fully funded bisa membantu mengurangi beban anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Setali tiga uang, skema ini juga diyakini bisa lebih bermanfaat untuk para PNS.
Zudan menjelaskan sistem fully funded ini adalah sistem pendanaan. Jadi besarnya dana yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun di masa yang akan datang dipenuhi oleh pegawai.
Caranya pegawai mengangsur selama masih aktif bekerja dan ini ditampung dalam suatu tempat, kemudian dikelola dan dikembangkan. Umumnya pada sistem ini terdapat dua sumber iuran, yaitu pemberi kerja dan iuran pegawai.
"Nah kelebihannya, pemberi kerja tidak dibebani dengan biaya manfaat pensiun. Karena biaya itu sudah dipenuhi ketika pegawai masih aktif bekerja," kata dia kepada detikcom, belum lama ini.
Dia mengungkapkan untuk skema pensiun yang digunakan sekarang adalah menggunakan Pay as You Go (PAYG). Zudan mengatakan, ini adalah sistem pendanaan pensiun untuk PNS di mana pembayaran pensiunnya masih dipenuhi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat pegawai sudah masuk masa pensiun.
"Jadi ada besaran beban yang dianggarkan pada APBN akan sama dengan besar manfaat yang dibayar setiap tahunnya," ujar dia.
Saat ditanyakan apakah skema fully funded ini bisa membuat PNS lebih sejahtera. Zudan menjelaskan jika kesejahteraan hari tua PNS itu dipengaruhi oleh skema manfaat.
Saat ini ada dua manfaat. Antara lain manfaat pasti atau defined benefit. Di sini manfaatnya sudah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun (PDP) dengan rumus tertentu yang mempertimbangkan masa kerja dan gaji terakhir.
Kedua, iuran pasti atau defined contribution. Di sini iurannya ditetapkan dalam PDP di mana iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
"Kami dari Korpri sangat berharap pemerintah bisa mulai menerapkan skema fully funded ini," imbuh dia.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan anggaran pensiun PNS semakin besar dan jadi beban untuk negara. Karena itu dibutuhkan reformasi di bidang pensiun.
Sri Mulyani menjelaskan skema pensiun yang diterapkan saat ini masih menggunakan pay as you go. Artinya, perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
TNI dan Polri, menurut Sri Mulyani, juga menggunakan skema yang sama. Hanya saja, tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.(dtf)