Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatasi jumlah pengunjung dan melarang media menyiarkan langsung persidangan Tragedi Kanjuruhan. Menko Polhukam Mahfud Md buka suara terkait larangan tersebut.
"Itu kewenangan hakim yang menentukan terbuka dan tertutup," kata Mahfud di Gedung Negara Grahadi Surabaya usai menjadi narasumber dalam acara dialog kebangsaan, dilansir detikJatim, Minggu (15/1/2023).
Mahfud yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menuturkan sejatinya persidangan terbuka untuk umum dan bisa dionton langsung. Asalkan kata Mahfud, pengujung tertib.
"Ya itu ada aturannya, kalau nonton sidang ya boleh. Sidang itu terbuka untuk umum, yang penting tertib dan aman," tegasnya.
Mahfud kemudian meminta awak media menanyakan ke pengadilan mengapa sidang Tragedi Kanjuruhan dilarang ditayangkan secara langsung. Sebab, dirinya tak punya kewenangan.
"Tanya ke pengadilan, kalau saya memutuskan tidak boleh," tandasnya.(dtc)