Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menerima laporan gratifikasi yang mencapai Rp 3,8 miliar selama tahun 2022. KPK menyebut jumlah itu bisa digunakan membeli 250 unit mobil listrik.
"Di tahun 2022, KPK menerima 3.625 laporan gratifikasi total uang Rp3,8 Miliar. Total uang tersebut setara 250 unit mobil listrik atau membeli es krim untuk 2,53 juta warga Bandung," seperti dikutip detikcom dari akun resmi Twitter KPK, Senin (16/1/2023).
KPK menetapkan laporan gratifikasi Rp 3,8 miliar itu sebagai milik negara. Menurut KPK, jumlah itu bisa membeli 3 ruko senilai 1,4 miliar di Jakarta Selatan.
KPK menyebut jumlah gratifikasi itu juga bisa digunakan membeli 250 mobil listrik dengan nilai Rp 150 juta per unit. KPK juga menyebut uang Rp 3,8 miliar bisa dipakai membeli paket wisata seharga Rp 40 juta untuk 150 orang.
Dana itu juga disebut KPK bisa membeli tiket pertandingan sepak bola seharga Rp 500 ribu per tiketnya. Menurut KPK, seluruh duit itu bisa membli tiket untuk memenuhi Stadion Gelora Bung Karno (GBK) saat timnas bertanding.
"Bisa traktir 1 Stadion GBK buat nonton Timnas," tulis KPK.
KPK juga menyebut uang Rp 3,8 miliar itu bisa membeli 2,53 juta es krim viral seharga Rp 10 ribu untuk 2,53 juta warga Bandung. KPK mengingatkan gratifikasi merupakan suap jika berhubungan dengan jabatan seseorang.
"Gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan & atau berlawanan dengan kewajiban/tugas kita," tulis KPK.
"Oleh karena itu, penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan & berisiko pidana," pungkas KPK.(dtc)