Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan telah menuntut hukuman mati 3 terdakwa dalam perkara pidana narkotika.
“Ada 3 kasus, 3 terdakwa kita tuntut hukuman mati selama tahun 2022 dalam kasus narkotika," demikian kata Kajari Asahan melalui Kastel, Josron S Malau kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (17/01/2023) di ruang kerjanya.
Selain hukuman mati, Kastel menyebutkan, pihaknya juga menuntut 1 terdakwa tindak pidana narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup. Dan 3 terdakwa dituntut rehabilitasi." Tentunya tuntutan kami sesuai dengan syarat dan aturan," ujar Kastel.
Terkait barang bukti selama 2022, pihaknya telah memusnahkan sabu sebanyak 427,61 gram, ganja 154,8 gram, extacy 8,36 gram dan 293 kasus narkotika
"Tahun ini, kami masih menangani kasus narkotika dengan 3 terdakwa narkoba dengan barang bukti sekitar 40 kg sabu dan ada beberapa kasus narkoba lainnya," ungkap kastel.