Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Keluarga Yosua merasa tuntutan itu belum cukup.
"Layaknya harus hukuman mati," ujar tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, dilansir detikSumut, Selasa (17/1/2023).
Rohani mengatakan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, semua keterangan saksi dalam sidang menurutnya telah memberatkan Sambo. Untuk itu, dia menilai Sambo harus dihukum mati.
"Dari pembacaan tuntutan oleh JPU sudah lengkap tapi seharusnya Sambo dihukum mati karena semua keterangan saksi semua memberatkan," sebutnya.
Lebih lanjut, Rohani juga berharap agar hakim yang mengadili sidang Sambo nantinya memberikan vonis yang lebih daripada tuntutan. Yakni hukuman mati.
"Hakim harus lebih bijaksana untuk menegakkan keadilan," jelasnya.(dtc)