Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Sidikalang akhirnya buka suara tekait kasus meninggalnya bayi dalam kandungan saat dilakukan proses operasi oleh dokter.
Pernyataan resmi Dewan Pengawas RSUD Sidikalang ini disampaikan pasca kunjungan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar ke Kabupaten Dairi pada, Kamis 12 Januari 2023, untuk menelusuri kasus meninggalnya bayi dalam kandungan dari pasangan Mayahtra Simanjorang (36) dan Rahmadayanti Br Ujung (32) warga Dusun III Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Dalam pernyataannya, Sekretaris Dewan Pengawas RSUD Sidikalang sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, dr Henry Manik, Selasa, (17/1/2023) mengatakan, Ombudsman telah turun untuk memberikan atensi sekaligus melakukan investigasi terkait meninggalnya bayi dalam kandungan saat operasi caesar di RSUD Sidikalang pada, tanggal 9 Januari 2023.
Pihak Ombudsman sudah mewawancarai manajemen mulai dari pimpinan RSUD Sidikalang sampai dengan beberapa perawat yang bertugas saat itu.
“Setahu saya, semuanya sudah memberikan penjelasan dan sesuai dengan fakta," ujarnya.
Namun, menurut Henry, tim Ombudsman merasa kecewa atas adanya salah satu dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dr ESS SpOG tidak hadir dalam wawancara tersebut.
“Pihak Ombudsman sudah berulang-ulang menghubungi dokter dr ESS SpOG, tetapi yang bersangkutan tidak hadir hingga akhirnya pihak Ombudsman kembali ke Medan," terangnya.
Padahal menurut Henry, keterangan dr ESS SpOG selaku dokter penanggung jawab pasien sangat diperlukan karena berdasarkan bukti yang ada bahwa pada hari Senin, 9 Januari 2023, dokter penanggung jawab pasien meninggalkan tugas tanpa izin atasan menghadiri acara yang bukan tugas pokoknya.
“Saya selaku atasannya mengaku sangat kecewa atas sikap dokter penanggung jawab pasien. Harusnya yang bersangkutan datang dan memberikan keterangan. Ini sudah bolak balik dihubungi, dr ESS SpOG tidak hadir juga," sebutnya.
Kepada Ombudsman, Henry Manik berjanji akan melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021. Sebab menurut Henry Manik, berdasarkan investigasi ada kelalaian penanganan pasien oleh dokter penanggung jawab pasien.
“Sesuai dengan janji kepada tim Ombudsman, maka proses penegakan disiplin dan proses penegakan kode etik profesi yang sedang berjalan," ungkapnya.
Henry pun menjelaskan, bahwa pihak Inspektorat Dairi juga akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mendapatkan fakta-fakta kronologis kejadian sebenarnya.
"Saya berharap ke depan pelayanan publik RSUD Sidikalang semakin lebih baik dan tidak terulang peristiwa serupa karena faktor kelalaian," tegasnya.
BACA JUGA: Bayi Meninggal di Kandungan saat Operasi, Bupati Dairi Eddy Berutu Disomasi Warganya