Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kasus narkoba selama tahun 2022 sangat banyak diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Salah satunya ada putusan seumur hidup.
Vonis pidana narkoba seumur hidup tersebut ditujukan kepada terdakwa Jimi Fernandes alias bang Ane yang merupakan warga Medan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 10 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisikan narkotika jenis sabu berat 10.000 gram.
" Selama 2022, kita ada memutuskan pidana seumur hidup kasus narkotika pada bulan April 2022," demikian kata Ketua PN Kisaran, Halida Rahardhini, melalui juru bicaranya Antoni Trivolta, Kamis (19/01/2023) di ruang kerjanya.
Namun, vonis seumur hidup melalui putusan no 53/Pid.Sus/2022/PN Kis mendapat banding dari terdakwa ke Pengadilan Tinggi (PT). Dan permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum diterima untuk mengubah putusan PN Kisaran dengan pidana penjara selama 20 tahun. " Putusan kita mendapat banding hingga kasasi," ujarnya.
Selanjutnya, penuntut umum melakukan kasasi atas putusan PT. Namun permohonan kasasi di tolak. Putusan tersebut memperbaiki putusan PT Medan nomor 626/ Pid.Sus/2022/PT MDN yang mengubah putusan PN Kisaran mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwah menjadi pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.