Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias. Pemkab Nias melalui Kepala Dinas Kominfo Chrisman Zai mengklarifikasi pemberitaan terkait pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) kelas D pratama.
Chrisman Zai dalam pers rilisnya, Selasa (24/1/2023), menjelaskan, penentuan lokasi pembangunan RSU kelas D pratama di Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, Nias telah mempedomani ketentuan Permenkes Nomor 24 Tahun 2014 dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021.
Bahkan, kata Chrisman, lokasi RSU kelas D pratama Kabupaten Nias telah dilakukan penyusunan studi kelayakan melalui penilaian AHP.
"Nilai pembobotan kelayakan lokasi yang sebelumnya rencana pembangunannya di Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido lebih rendah dari pada nilai pembobotan kelayakan lokasi pembangunan RSU kelas D pratama saat ini. Sehingga lokasi di Desa Hilizoi Kecamatan Gido, Nias lebih layak menjadi lokasi RSU kelas D pratama," jelas Chrisman Zai.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil studi kelayakan tersebut akhirnya Kementerian Kesehatan menyetujui lokasi pembangunan RSU kelas D pratama Nias di Desa Hilizoi.
Sedangkan pengadaan lahan yang semula rencana pembangunan RSU kelas D pratama di Lasara Idanoi, kata Chrisman, tidak didasarkan pada studi kelayakan sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2014.
Chrisman juga mengakui progres kegiatan pembangunan RSU per 12 Desember 2022 mencapai 65,773 persen. Sehingga pembayaran terhadap pekerjaan rekanan hanya sebesar 60 persen. Hal ini disebabkan karena keterlambatan pekerjaan akibat cuaca ekstrim dan tergolong keadaan Kahar.
"Tidak benar bila ada informasi yang menyatakan telah dilakukan pembayaran sebesar 80 persen," terangnya.
Dikatakan, addendum waktu sudah dilaksanakan mempedomani Perpres 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
"Berpedoman pada ketentuan tersebut dan juga perjanjian kontrak telah dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan. Rekanan berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan RSU kelas D pratama Nias," katanya.
Dia juga memastikan penggunaan bahan material pada pembangunan RSU telah sesuai standar dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam perjanjian kontrak.
Terkait dokumen unit pengelolaan lingkungan (UKL), kata Chrisman, telah selesai disusun pada tahun 2022. "Bagi RSU kelas D pratama tidak dipersyaratkan dokumen AMDAL", sebutnya.