Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Surianto SH, meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Selama ini yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap perusahaan adalah pihak dinas tenaga kerja provinsi. Hal itu dikatakan Surianto saat RDP di DPRD Medan, Senin (30/1/2023).
“Inilah yang menjadi kelemahan kita, karena tidak bisa melakukan pengawasan terhadap perusahaan," kata Surianto.
Rapat ini sendiri digelar terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai ketenagakerjaan, dengan menghadirkan beberapa perusahaan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Komisi II DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, tentunya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.
Dalam pembahasannya, Komisi II DPRD Kota Medan menerima pengaduan adanya karyawan Pemutus Hubungan Kerja(PHK) yang tidak menerima haknya, serta adanya anjuran-anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang tidak ditaati perusahaan.
“Diharapkan kepada seluruh perusahaan di Kota Medan untuk taat dan memberikan hak-hak normatif kepada karyawannya, agar tidak terjadi lagi konflik-konflik seperti ini,” kata Butong.
Selain anggota Komisi II DPRD Medan, di rapat tersebut UPT 1 Ketenagakerjaan Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, perwakilan perusahaan dan masyarakat.