Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PT Bank Sumut memutuskan untuk menunda proses Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO) saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), seiring dinamika yang terjadi di pasar modal.
Untuk diketahui, proses IPO Bank Sumut sudah memasuki tahap penawaran awal (book building) yang berlangsung mulai tanggal 5-18 Januari 2023.
Corporate Secretary Bank Sumut, Agus Condro Wibowo, dalam keterangan persnya, mengatakan, keputusan penundaan tersebut diambil perseroan bersama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan seluruh profesi penunjang.
"Saat ini, Bank Sumut tengah mengatur timeline baru untuk jadwal IPO guna mengoptimalkan penawaran umum perdana saham," katanya, Selasa (31/1/2023).
Agus mengemukakan, perseroan tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses IPO dalam rangka mencapai tujuan jangka panjang dan ekspansi bisnis.
Kinerja Bank Sumut sendiri tetap tumbuh dan sepanjang tahun 2022, berhasil membukukan kinerja yang mengesankan. Pada akhir Desember 2022, perseroan mencatatkan modal inti sebesar Rp 4,5 triliun.
Bank Sumut juga sukses membukukan laba bersih sekitar Rp 706 miliar pada 2022 (belum diaudit), atau tumbuh 15,15% secara tahunan (yoy).
Adapun pada 2023, manajemen Bank Sumut memproyeksikan perolehan laba bersih sedikitnya Rp 800 miliar.
Sementara itu, kredit yang disalurkan Perseroan tercatat melesat sebesar 10,58% per akhir Desember 2022 dengan total outstanding mencapai Rp 27,85 triliun (belum diaudit). Seiring pertumbuhan penyaluran kredit, Bank Sumut berhasil menjaga kualitas kredit. Ini tercermin pada rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL Net belum diaudit) yang berada di level 1,21% atau membaik dari tahun buku 2021 sebesar 1,80%.
Untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun Bank Sumut selama tahun 2022 tercatat mencapai Rp31,9 triliun (belum diaudit).
Capaian ini meningkat sekitar 3,01% secara yoy. Produk tabungan dan giro tercatat mendominasi komposisi dana pihak ketiga hingga 60%.