Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Dokter RSUD Sidikalang yang menangani operasi caesar bayi yang meninggal dunia dalam kandungan, melalui istrinya meminta kepada orang tua bayi (korban), Mayahtra Simanjorang (36) dan Rahmadayanti Br Ujung (32) untuk berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan yang terjadi.
Hal itu disampaikan Mayahtra Simanjorang didampingi istri dan kuasa hukumnya kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (31/1/2023).
Disebutkannya, dokter spesialis Obgyn berinisial SS melalui istrinya dan bersama empat orang lainnya pada, Sabtu (28/1/2023) lalu, telah mendatangi kediamannya di Dusun Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
BACA JUGA: Bayi Meninggal saat Operasi, Massa AP2AN Demo Tuntut Dirut RSUD Sidikalang Dicopot
"Kehadiran istri dokter SS untuk meminta kami membuat surat pernyataan damai, bahwa tidak ada permasalahan dan persoalan lagi terkait kematian bayi kami," kata Mayahtra.
Karena permasalahan yang terjadi telah diserahkan kepada kuasa hukum, maka Mayahtra pun menyarankan kepada istri dokter SS untuk langsung berurusan dengan kuasa hukumnya.
"Jadi, saya sarankan kepada istri dokter SS untuk berbicara langsung ke kuasa hukum yang menangani permasalahan kematian bayinya," ucapnya.
Mendapat jawaban itu, istri dokter SS mengatakan, bahwa permasalahan yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan kuasa hukum kalian.
"Masalah ini tidak ada sangkut pautnya dengan kuasa hukum kalian, itu urusan mereka dengan pihak rumah sakit dan tidak bisa kita larang. Ini masalah pribadi kita," sebut Mayahtra menirukan ucapan istri dokter SS.
Menurut Mayahtra, sebelum meninggalkan kediamannya, istri dokter SS meyerahkan amplop berisi uang untuk membeli ayam untuk dipotong dan dimakan bersama-sama, karena katanya kalau mereka yang memotong nanti kalian tidak mau memakannya.
BACA JUGA: Dewan Pengawas RSUD Sidikalang Temukan Kelalaian Dokter di Kasus Bayi Meninggal saat Operasi Caesar
Amplop tersebut oleh Mayahtra dan istrinya pun ditolak. Namun pihak istri dokter SS tetap meninggalkan amplop berwarna putih kepadanya.
"Ini amplop yang mereka tinggalkan kepada kami, sampai sekarang belum kami buka," ucap Mayahtra.
Sementara itu Dedi Kurniawan Angkat selaku kuasa hukum orang tua korban sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan oleh istri dokter SS yang dianggap tidak beretika.
"Istri dokter SS sangat tidak beretika, karena seharusnya dia menemui kami yang telah ditunjuk orang tua korban untuk menjadi kuasa hukum," ucapnya.
Apalagi mereka datang menemui kliennya dengan membawa amplop yang diduga sebagai bentuk suap untuk meminta masalah kematian bayi kliennya untuk tidak diperpanjang lagi dan dipersoalkan.
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan istri dokter SS ada niat yang tidak baik, karena saat memberi amplop, dia meminta orang tua korban untuk membuat surat pernyataan damai agar tidak ada persoalan lagi," ucap Dedi.
Menurut Dedi, pihaknya juga telah disebut-sebut telah menerima uang sebesar Rp. 50 juta dari dokter SS untuk permasalahan yang terjadi.
BACA JUGA: Bayi Meninggal di Kandungan saat Operasi, Bupati Dairi Eddy Berutu Disomasi Warganya
"Itu tidak benar dan di sini kami ingin memberikan klarifikasi tentang isu telah menerima uang Rp 50 juta itu," tegasnya.
Dedi pun menyampaikan, bahwa pihaknya akan melanjutkan masalah kematian bayi kliennya ke jalur hukum.
"Kami akan melaporkan perkara pidana ini ke Polda Sumut pada hari Kamis ini," tegasnya.
Terpisah Istri dokter SS saat dikonfirmasi melalui Whatsappnya membantah telah memberikan amplop dan meminta pihak keluarga korban membuat surat pernyataan damai.
"Itu tidak benar, kehadiran kami hanya untuk bersilaturahmi," ucapnya.