Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Pelaksanaan konstatering (pencocokan) sengketa tanah perkara perdata nomor: 105/Pdt.G/2016/PN RAP di Kabupaten Labuhanbatu oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Selasa (31/1/2023) siang, gagal.
Pasalnya, puluhan warga menghadang tim PN Rantauprapat yang diketuai Panitera Muda Perdata, Sapriono saat akan memasuki dan melakukan pencocokan pada objek lahan sengketa seluas 126 hektar antara PT Belunkut dengan Lie Kian Sing, Herawani dan Sherly yang terletak di Desa Negeri Lima Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu itu.
Tim PN Rantauprapat didampingi Humas PT Belunkut Edy Jaya Bukit serta puluhan sekuriti perkebunan saling berhadapan dengan puluhan warga ketika membacakan penetapan konstatering di luar batas tanah atau tepatnya di lahan yang dikelola PT HSJ.
Sempat terjadi perdebatan antara tim PN Rantauprapat Pengadilan bersama PT Belungkut dengan warga yang menghadang. Bahkan situasi sempat panas. Terjadi dorong - dorongan saat kelompok sekuriti PT Belunkut mencoba menerobos membuka palang besi pembatas yang sejak awal telah dijaga warga.
Sapriono kala itu menjelaskan bahwa proses konstatering dilaksanakan sesuai dengan permintaan kuasa hukum Lie Kian Sing Cs. Tetapi, pada saat itu pihak Kantor Badan Pertanahan Labuhanbatu tidak hadir, begitu juga dengan pihak pemohon konstatering.
Namun, Sapriono menegaskan bahwa sesuai aturan pihaknya wajib melaksanakan konstatering. Hal itu memicu emosi warga karena konstatering hanya dihadiri sebelah pihak.
Dalam suasana riuh suara penolakan warga, tim PN Rantauprapat didampingi pihak PT Belunkut terus membacakan penetapan. Sapriono sendiri mengaku menyesalkan pihak pemohon terlebih Kantor Pertanahan Labuhanbatu yang tidak hadir di lokasi, padahal telah dua kali diundang.
"Sebenarnya kami dari Pengadilan Negeri Rantauprapat menyayangkan hal ini. Kenapa, kita sudah layangkan surat ke BPN Labuhanbatu sampai ke BPN provinsi," bebernya.
Terkait ketidakhadiran pihak Kantor Pertanahan ke lokasi dalam hal pelaksanaan konstatering, Sapriono mengaku tidak dapat memaksakan kehendaknya.
"Masalah kehadirannya, pengadilan tidak boleh memaksa mereka untuk hadir ke lapangan, surat sudah kita layangkan dua kali," ungkapnya kesal.
Lagi-lagi, puluhan warga yang perladangannya berdampingan dengan lahan yang disengketakan sesuai putusan nomor 105/Pdt.G/2016/PN RAP tidak terima. Pasalnya, objek yang dilakukan pencocokan ternyata di beberapa titik tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Seperti pengakuan Kanali, mewakili warga, jika pihak Kantor Pertanahan Labuhanbatu tidak hadir, maka penentuan objek dipastikan merugikan masyarakat. Sebab, dua titik perbatasan di keputusan tersebut bertolak belakang dengan situasi di lapangan.
Masyarakat yang berada di lokasi, jelas Kanali, sangat berkepentingan dengan kehadiran Kantor Pertanahan Labuhanbatu. Agar proses konstatering dapat ditetapkan sesuai regulasi dan menghindari salah objek sehingga tidak menyengsarakan puluhan warga.
Puluhan warga akhirnya membubarkan diri saat tim PN Rantauprapat bersama pihak PT Belungkut memilih meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum Lie Kian Sing Cs, Mangasi Tambunan didampingi Sudarsono dan T Sudung H Hutabarat, Selasa (31/1/2023) malam menjelaskan, sesuai fakta di lokasi, tanah yang akan dikonstatering terletak di sebelah utara berbatasan dengan lahan PT HSJ, sebelah timur berbatas PT HSJ, sebelah selatan berbatas warga dan sebelah barat berbatas PT LTS.
Namun, berdasarkan putusan sesuai dengan pengakuan PT Belunkut, sebelah utara berbatasan dengan lahan PT Blunkut, sebelah timur berbatas PT HSJ, sebelah selatan berbatas Blunkut dan sebelah barat berbatas PT LTS.
"Artinya, di dua titik perbatasan terdapat kekeliruan titik koordinat antara putusan dengan fakta lapangan, seperti sebelah utara dan selatan. Maka, kesalahan ini harus diluruskan sesuai aturan. Kantor Pertanahan harus hadir menjadi juru ukur sesuai Pasal 93 PP Nomor 18 Tahun 2021," tegasnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Kantor Pertanahan Labuhanbatu sudah mengirimkan surat membalas 2 surat yang dilayangkan PN Rantauprapat, yakni surat BPN bernomor : MP.02.02/3117-12.10/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022 membalas adanya surat dari PN Rap bernomor : W2.U13 3142/HT.04.10/XII/2022 serta nomor : MP.02.02/234-12.10/I/2024 tanggal 18 Januari 2023 membalas surat dari PN Rap bernomor : W2.U13 145/HT.04.10/I/2023.
Dalam 2 surat balasan itu pihak Kantor Pertanahan Labuhanbatu meminta PN Rantauprapat melampirkan beberapa berkas administrasi sebelum konstatering dilakukan, di antaranya batas dan persetujuan yang berbatasan, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi KTP pemegang hak atau penerima kuasa, fotockopi putusan pengadilan, fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan, serta surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan yang berbatasan. Namun, pihak PN Rantauprapat belum melengkapinya hingag dilakukan konstatering pada Selasa siang.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Harris Simanjuntak ketika coba dikonfirmasi tidak berhasil ditemui.***