Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Sumatera Utara tangkap kapal ikan asing KHF 20XX GT 65 di perairan Indonesia.
Nelayan Indonesia asal Belawan yang pernah dihukum di negara jiran, Malaysia minta pelaku pencurian ikan tersebut dihukum berat.
Hal itu dikatakan Zulkifli (67) nelayan asal Belawan, Kota Medan kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (1/2/2022) sore, di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan.
"Penegak hukum Indonesia yang mengadili pelaku pencurian ikan, seperti dengan kapal ikan KHF 20XX baru-baru ini hendaknya dijatuhi hukuman seberatnya, seperti yang dialami nelayan Indonesia di negara jiran Malaysia, nelayan Indonesia diperlakukan secara tidak manusiawi, diberi makan tapi tangan masih dirantai," kenang warga Pekan Labuhan tersebut.
Zulkifli berharap penegak hukum pencuri ikan yang dilakukan kapal ikan asing tidak memandang rupiah.
"Tolong pak Jaksa dan pak Hakim, jangan pandang rupiah atas pelaku pencurian ikan yang dilakukan KHF 20XX, teman-teman kami saat ini diperlakukan di Negara Malaysia tidak manusiawi, makan pun tangan diborgol", ujar Zul.
Kapal ikan KHF 20XX ditangkap PSDK Sumut diduga bermuatan ribuan kilogram ikan hasil curian dan dijual ke pengusaha ikan Gabion Belawan yang disebut-sebut tanpa proses lelang.
Kepala PSDKP Sumut di Gabion Belawan sulit untuk dikonfirmasi. Sementara petugas PSDKP yang dihubungi saat memgawasi pembongkaran ikan kapal ikan asing tersebut terkesan menghindar.
"Tidak tahu saya pak, berapa jumlah ABK dan siapa tekongnya sebaiknya bapak ke kantor saja", elak petugas PSDKP dengan arah yang tak jelas.***