Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu Utara.
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir mengamankan SP alias Sopi, terduga pelaku kurir narkotika jenis sabu perladangan sawit milik masyarakat yang dijadikan tempat transaksi narkotika.
Pria 45 tahun warga Dusun Pertemuan, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labura, itu tidak berkutik saat diringkus polisi saat melakukan transaksi narkotika di kebun sawit milik masyarakat.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku pada Selasa (31/1/2023) sekira pukul 11.15 WIB. Berkat informasi dari masyarakat bahwa di areal kebun sawit masyarakat sering ada transaksi narkotika jenis shabu yang bernama panggilan Sopi.
Menindak lanjuti informasi berharga tersebut, anggota opsnal unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim lpda L Siringoringo langsung menuju lokasi yang di maksud.
Setelah tiba di dekat lokasi, ia pun memantau lokasi dan melihat ada 6 orang sedang duduk di sebuah gubuk di kebun sawit yang salah satunya terduga pelaku kurir narkoba.
Dalam pantauan itu petugas melihat pelaku sedang memegang sebuah kotak plastik warna hijau yang diduga tempat penyimpanan narkotika. Tidak mau buruannya lepas, ia bersama tim langsung berjalan mendekati gubuk tempat pelaku. Namun ketika menuju lokasi itu, keenam orang itu curiga melihat kedatangan anggota opsnal petugas yang langsung lari berpencar.
"Melihat petugas pelaku langsung menjatuhkan kotak plastik hijau yang dipegangnya dan berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah pelaku terjatuh ke dalam parit. Setelah itu petugas menggiring petugas menuju gubuk dimana pelaku membuang barang haram tersebut," terang Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Setibanya di gubuk itu, sambung Krisnat, di depan pelaku petugas memeriksa isi dalam kotaknya yang terdapat bungkusan plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, setelah pelaku diinterogasi, kepada petugas pelaku menerangkan bahwa barang yang didalam kotak plastik warna hijau itu miliknya, yang mana barang tersebut sebelumnya dibelinya dari laki-laki yang bernama Ahyar warga Desa Kelapa Sebatang sebanyak 3 gram pada Senin tanggal 30 Januari 2023 lalu, dan mengaku bahwa 1 gram telah laku terjual.
"Setelah itu tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI ini," papar Krisnat.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni, 1 bungkus sedang plastik klip transparan diduga berisikan narkotika Jenis Shabu, 14 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisikan, narkotika jenis Sabu, 2 buah kaca pirex, 1 pipet yg dibentuk berupa skop, 8 bungkus plastik klip kecil yg kosong 2 bungkus plastik klip sedang yg kosong, dan uang tunai sebesar Rp 410.000, serta 1 unit hp merk Nokia warna biru, 1 buah kotak plastik warna hijau, 2 buah mancis, 1 tas sandang warna hitam.