Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Polres Serdang Bedagai (Sergai) menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI dalam hal Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 tingkat Polda Sumut.
Piagam itu diterima langsung Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud, MIK yang diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar, disaksikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra, Wakapolda Brigjen Pol Jawari, dan Irwasda Polda Sumut, Kombes Armia Fahmi.
Polres Sergai meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 atau Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai 81,95 zona hijau.
"Ini merupakan suatu kebanggaan bagi Polres Sergai, karena meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 dari lembaga eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia," ujar Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud, Kamis (2/2/2023) di Sei Rampah.
Ali mengatakan, penghargaan ini merupakan berkat dedikasi seluruh personil Polres Serdang Bedagai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kabupaten Serdang Bedagai, hal ini tentunya juga tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Sergai.
"Ini merupakan prestasi cukup membanggakan bagi kita, namun perlu diingat bahwa prestasi ini harus dipertahankan demi mewujudkan Polri yang presisi" pungkas kapolres.