Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padang Sidempuan. Masyarakat diimbau tidak mudah termakan isu apalagi turut serta menyebarluaskan konten-konten yang tidak jelas sumbernya. Polisi sudah memastikan rekaman terkait upaya penculikan anak di Kota Padang Sidempuan tidak benar alias hoax.
"Kita sudah melakukan penyelidikan ke berbagai lokasi dan pulbaket atas informasi tersebut dengan menemui pihak sekolah dan masyarakat, baik itu kepling, lurah bahkan camat di Kota Padang Sidempuan, namun tidak ada ditemukan sama sekali ada kasus penculikan anak," ujar Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo SIK melalui Kasat reskrim AKP Maria Marpaung, Sabtu (4/2/2023).
Dijelaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tentang adanya penculikan anak di Kota Padang Sidempuan khususnya di salah satu taman kanak-kanak di Kelurahan Padangmatinggi adalah hoaks.
Sayangnya, informasi tersebut masih beredar di media sosial. Banyak warga tanpa pikir panjang terus membagikan konten rekaman tersebut.
Beredarnya informasi mengenai dugaan penculikan anak di Kota Padang Sidempuan di group whatsapp. Pesan suara rekaman seorang wanita berdurasi 1 menit, 20 detik terkait beredarnya penculikan anak itu beredar luas dan meresahkan.
Hal ini tentunya membuat orang tua yang mempunyai anak usia dini merasa khawatir dan was-was apabila informasi itu benar.
AKP Maria mengimbau masyarakat kota Padang Sidempuan untuk tidak mudah percaya dengan informasi atau berita yang belum pasti kebenarannya.
"Jangan mudah menyebar atau sebelum di ketahui kebenaran isu tersebut, apalagi menyebar lewat media sosial," katanya.
Menurutnya, kalau tidak pandai-pandai bermedia sosial, para netizen siap- siap berhadapan dengan pasal 45A ayat (1) UU ITE dimana disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Menyebarkan berita bohong itu bisa dikenakan pidana,"katanya.
Pihaknya masih terus memburu penyebar hoax dan akan memberikan tindak tegas.
"Untuk yang menyebar hoax kita masih kejar apabila ini terbukti ini bisa kita tindak dengan UU ITE," cetusnya.
Sementara Kepala lingkungan I, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Salpian Siregar didampingi Kepala Lingkungan II Nasruddin Ritonga mengatakan bahwa Informasi penculikan anak itu sesat dan hoaks.
Mereka meminta kepada seluruh masyarakat di Kelurahan Padangmatinggi jangan panik atas informasi itu, karena itu tidak benar alias hoaks.
Pihaknya pun mewanti-wanti jangan sampai ada kejadian di mana orang tidak bersalah menjadi korban pengeroyokan lantaran adanya isu penculikan anak ini.***