Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sayed Saiful, warga Jalan Sunggal, Medan, memohon perlindungan hukum atas dugaan praktik mafia tanah.
Didampingi tim kuasa hukumnya Saifuddin AW SH SE MH CLA CPCLE, Reza Fahlafi Saragih SH, Muhardi S Sy dan Saifullah Fahreza Shah SH, Sayed memohon perlindungan hukum terkait laporan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seorang warga Batubara berinisial A.
"Jadi oleh saudara A, dalam objek, dasar hukum dan subjek hukum yang sama dalam dugaan penyerobotan tanah terhadap klien kami di Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut, kami dari kantor hukum Saifuddin AW dan rekan mengajukan permohon perlindungan hukum ke Kapolda Sumut," terang Saifuddin AW bersama Sayed Saiful, Senin (6/2/2023) sore.
Saifuddin menjelaskan, lahan yang diklaim oleh A itu miliknya lantas ia melaporkan Sayed Saiful berulang kali, baik di Polres Pelabuhan Belawan dan ke Polda Sumut dengan tuduhan yang tidak benar.
Kata Saifuddin, pelapor itu sudah melapor ke mana-mana dan semua instansi itu sudah menjawab. A sudah melapor ke Polres Pelabuhan Belawan ternyata berdasarkan SP2HP telah dihentikan, tidak naik sidik hanya sampai di penyelidikanartinya lahan ini sah milik Sayed Saiful.
Kedua, dia juga melaporkan soal dokumen-dokumen ternyata sudah di-clearkan, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pendaftaran tanah itu milik Sayed Saiful.
"Selanjutnya dia kembali melaporkan klien kami ke Polda, pasalnya juga sama, 385 KUHPidana," tambah Saifuddin AW.
Terkait laporan A ke Polda Sumut Saifuddin AW menyatakan kliennya merasa keberatan.
"Ditambah lagi sekaitan laporan A, mirisnya penyelidik Ditreskrimum Polda Sumut telah meminta pengambilan titik koordinat. Jadi penentuan titik koordinat oleh ATR / BPN Kota Medan sudah dilakukan berdasarkan permintaan Penyelidik Ditkrimum Poldasu. Nah di situ ada beberapa hal yang kami sorot, dia A sebagai penunjuk batas tanah milik klien kami, penunjuk bertanggung jawab terhadap batas yang seharusnya tidak boleh itu dilakukan. Kedua sertifikat lahan yang dipegang Arifin, itu semuanya tidak terpetakan/tergambarkan di ATR/BPN Kota Medan. Sehingga dengan begitu jelas SKT yang dimiliki oleh klien kami Sayed Saiful sah dan berharga di mata hukum," papar Saifuddin AW.
Sehingga atas dasar-dasar tersebut, Saifuddin AW menilai apa yang dilakukan oleh A merupakan dugaan praktik mafia tanah yang berusaha menyerobot lahan kliennya.
Hal itu merupakan upaya pihak-pihak tertentu yang terus mencari-cari kesalahan terhadap kliennya sebagai pemilik tanah yang sah dan telah menguasainya tanah a quo sejak tahun 1969.
"Sehingga membuat klien kami resah disebabkan dugaan rekayasa kasus a quo dan diduga dikendalikan oleh sindikat mafia tanah yang diduga dilakukan oleh A bersama rekan-rekannya, maka bersama ini kami memohon kepada yang terhormat Kapolda Sumut untuk berkenan memberikan perlindungan hukum kepada klien kami demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pencari keadilan di negeri ini," tegas Saifuddin AW yang berharap semua pihak tidak bermain-main dengan aset kliennya Sayed Saiful.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi perihal laporan yang masuk di Poldasu, mengaku akan segera mengeceknya. "Saya cek dulu ya," jawab Kombes Hadi.