Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jelang Pemilu 2024 sejumlah lembaga terkait terus mengkodok aturan-aturan teknis kepemiluan. Salah satunya soal daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi, baik itu DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Di DPR RI, saat ini sedang dibahas secara intens soal Dapil. Pembahasan melibatkan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI).
Kabar terbaru menyebutkan Komisi II DPR RI bersama lembaga terkait itu telah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
RPKPU ini dibutuhkan untuk menentukan dapil baru dan alokasi kursi untuk menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah. Karena sudah diatur dalam undang-undang bahwasanya penetapan dapil, penetapan kursi tergantung kepada jumlah penduduk.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, penyetujuan R-PKPU tentang Dapil, alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota itu diambil dalam rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin ini (6/2/2023).
Ia menjelaskan, pertemuan itu merupakan lanjutan dari pertemuan konsinyering beberapa hari yang lalu.
“Ketika itu kita melakukan semacam pembulatan pendapat, kira-kira berkenaan dengan dapil. Sebagaimana yang diputuskan oleh Putusan MK No. 80 Tahun 2022 yang lalu itu disebutkan bahwasanya KPU itu diberikan semacam kewenangan untuk mengatur penentuan dapil yang baik dan benar karena ada perubahan sebaran jumlah penduduk, ada perubahan jumlah penduduk, bahkan ada pengurangan jumlah penduduk,” jelas Syamsurizal saat ditemui Parlementaria usai rapat sebagaimana dikutip medanbisnisdaily.com dari laman resmi DPR RI, Selasa (7/2/2023).
Syamsurizal menjelaskan bahwa dalam rapat ini juga disetujui lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari R-PKPU, yakni rancangan daerah pemilihan DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota Pemilu tahun 2024 beserta peta daerah pemilihannya.
”Kita minta kepada KPU membuat semacam sebuah konsep, draft, kira-kira bagaimana perubahan dapil menurut penduduk. Oleh KPU, ketika itu, melihat data penduduk nya secara benar dan minta kepada dukcapil, dari kementerian dalam negeri, dirjen dukcapil, untuk memberikan data yang benar kepada KPU dan atas dasar itu yang sudah disesuaikan dengan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, maka kita menyerahkan kepada pihak KPU, tapi tetap juga kita perlu bahas satu-persatu,” jelasnya.
Namun demikian, Syamsurizal meminta KPU tetap memperhatikan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI Mendagri, Bawaslu, dan DKPP dalam penyusunan dapil ini, termasuk diantaranya jumlah dapil yang berkurang karena berkurangnya jumlah penduduk.
”Karena data jumlah penduduk itu signifikan. Karena sudah diatur dalam undang-undang bahwasanya penetapan dapil, penetapan kursi tergantung kepada jumlah penduduk. Nah, kenapa jumlah penduduk bertambah, selama 5 tahun yang lalu segini, sekarang segini, nah itu ada range-nya. Range yang akan menjadi pedoman. Pada range yang segini, mereka yang punya penduduk 4 juta perlu kursi berapa. Jadi kalo dulunya 2,5 juta, menjadi 4,1 juta misalnya kan, nah ini jelas ada perubahan range. Itu kita sesuaikan dengan range itu,” tutupnya.***