Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. Kasus dugaan pungli di Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mencuat.
Sejumlah kepala fusun (Kadus) mengaku dimintai uang sebesar Rp. 5 juta untuk perpanjangan SK pengangkatan.
Kasus yang kini menjadi perbincangan hangat di tengah warga Desa Binanga Dua itu menyeret nama salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binanga Dua, yakni P.
P disebut - sebuat sebagai orang yang memintai uang kepada sejumlah Kadus untuk perpanjangan SK kadus periode 2021-2023.
Di Desa Binanga Dua, P cukup dikenal orang yang berpengaruh, dirinya disebut-sebut ring 1 (salah satu orang terdekat) Bupati Labusel saat ini karena latar belakangnya melekat sebagai tim sukses pemenangan.
"Informasi kasus pungli ini sudah beredar di masyarakat Desa Binanga Dua dan yang dituduh mengutip itu dikenal sebagai ring 1 bupati," kata warga setempat.
Kasus ini bahkan sudah sampai ke penegak hukum dan dikabarkan ada 4 dari 23 Kadus yang ada telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Pemanggilan 4 orang Kadus ini dibenarkan oleh Penjabat (PJ) Kades Binanga Dua, Anton Sujarwo.
Ia mengaku ke 4 Kadus tersebut telah dimintai keterangan oleh ke Kejaksaan Negeri Labusel.
"Ia benar ada 4 kepala dusun yang dimintai keterangan di Kejaksaan terkait pengangkatan kepala dusun," kata Anton kepada nedanbisnisdaily.com, Selasa (7/2/2023).
Anton juga tak menampik bahwa P pernah membuka perbincangan kepadanya terkait pengangkatan Kadus tersebut.
Sementara P ketika dikonfirmasi membantah semua tudingan tersebut dengan alasan bahwa ia tidak punya wewenang dalam pembuatan SK Kadus.