Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah dua direktorat baru dalam unit eselon II. Hal itu dilakukan untuk mempertajam tugas dan fungsi jajarannya.
"Jadi saat ini kalau kita lihat organisasi di DJPK mempunyai 5 unit eselon II, nantinya kita akan dapat penambahan 2 direktorat. Ada yang sifatnya pemecahan, ada yang sifatnya penajaman," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (8/2/2023).
Ke depan Direktorat Dana Transfer Umum akan dipecah menjadi Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan. Kemudian yang semula Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, akan dipertajam menjadi Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menggenjot Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Kami ada sesuai amanat UU HKPD, support dukungan, arahan dari Bapak/Ibu sekalian. Kita akan lebih fokus bagaimana memberdayakan, memiliki banyak lagi PDRD. Di sini kami bentuk satu direktorat khusus, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ucapnya.
Selanjutnya direktorat baru adalah Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah. Adanya direktorat ini untuk membuka opsi pembiayaan daerah termasuk pinjaman, hingga analisis lebih mendalam terkait potensi ekonomi daerah masing-masing.
Luky menargetkan penambahan direktorat ini sudah bisa berlaku paling lama 1 Juli 2023. Pada saat yang bersamaan, pihaknya juga melakukan delayering atau mengubah organisasi menjadi lebih berat ke fungsional.
Struktur organisasi DJPK disebut akan lebih ramping di mana eselon III awalnya 25 orang akan dikurangi menjadi 11 orang. Begitu pun di eselon IV akan dikurangi dari 97 orang menjadi 31 orang.
"Itu bentuk komitmen kami bagaimana membuat suatu organisasi kita yang lebih ramping, tapi tetap kaya fungsi, tetap bisa melaksanakan tugas semaksimal mungkin," tandanya.
Berikut daftar terbaru unit eselon II di DJPK Kemenkeu:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Dana Transfer Umum
3. Direktorat Dana Transfer Khusus
4. Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan
5. Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Direktorat Pembiayaan Perekonomian Daerah
7. Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer. (dtf)