Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Kasus korupsi asuransi usaha tani padi (AUTP) di Dinas Pertanian Serdang Bedagai (Sergai) terus bergulir dan makan korban.
Setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi asuransi usaha tani padi (AUTP) di Dinas Pertanian Sergai), kini Kejaksaan Negeri Sergai kembali menahan satu pelaku lainya, yakni DKA (48) yang merupakan Ketua Kelompok Tani Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Sergai.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sergai, M Akbar Sirait mengatakan, DKA ditahan sejak Kamis (9/2/2023) hingga 20 hari ke depan.
Akbar menyebutkan, dalam kasus asuransi tani yang merugikan keuangan negara Rp 500 juta tersebut, DKA terbukti melakukan mark up dengan cara mendaftarkan lahan sebesar 86,5 HA.
"Padahal kelompok tani Gelam Sei Serimah hanya memiliki luas sebesar 46,5 hektare," ujar Akbar, Kamis (9/2/2023).
Demi meraup keuntungan pribadi, DKA tidak memberitahu kegiatan itu kepada anggota kelompok tani Gelam Sei Serimah.
"Dia tidak memberitahu kepada anggota dan menikmati uang klaim asuransi tersebut dan membagikan hasil pencairan itu kepada terdakwa PN dan tersangka DT dan YT," ujar Akbar.
Atas perbuatannya, DKA dijerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.
Akbar menyebutkan, penahanan terhadap pelaku dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan.
"Dengan penyelidikan yang sudah kita lakukan dan sejumlah bukti yang ada kami melakukan penahanan terhadap DKA. Dan ini bertujuan untuk mempercepat penyelidikan kasus ini," tutur Akbar.
DKA sendiri merupakan warga Dusun II Desa Sei Gelam Sei Rimah, Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
DKA merupakan ketua kelompok tani Gelam Sei Serimah, yang berkerja sama dengan tiga pelaku lainya yakni Parlindungan R Nasution seorang oknum ASN di Dinas Pertanian Serdang Bedagai dan YH dan DT yang merupakan tim survei lapangan dan staf penjualan di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku penjamin kredit tani.
"Untuk kasus ini masih terus didalami, untuk kemungkinan tersangka lainya kemungkinan akan terus dikembangkan," tutupnya.
Lambok Simbolon Sekretaris Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sergai mengomentari kasus ini mengatakan, kasus ini sudah panjang sekali sejak Juli 2022, namun masih terus bergulir dan hanya menyentuh kalangan bawah, hanya ditingkat Kabid di dinas Pertanian, dan kalangan petani.
Menurutnya, untuk kasus seperti ini hanya mengulur-ulur waktu, bahkan kabar yang diterima pihaknya, tersiar kabar salah seorang PPL di desa Gelam Sei Serimah, nyaris melakukan aksi bunuh diri, dikarenakan frustasi dengan kasus yang berkepanjangan ini.
Lambok juga menilai kinerja Kejaksaan Negeri Sei Rampah masih rendah, sebab hanya kasus ini yang menjadi prestasi tanpa penanganan kasus lain, padahal kami yakin masih ada kasus lain yang masih bisa dikerjakan di Sergai, seperti kasus proyek MCK, kasus bendungan tak layak pakai di T Beringin, tandasnya.