Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Serang - Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menceritakan awal mula terbongkarnya 350 ton beras Bulog yang dioplos dengan beras lokal. Rudy mengatakan penyelidikan dimulai saat inflasi di Banten tinggi.
"Karena situasi perkembangan harga beras, inflasi di Banten tinggi makanya saya minta dilakukan segera penyelidikan," kata Rudy kepada wartawan di Mapolda Banten, Serang (10/2/2023).
Dari penyelidikan itu, pada Rabu (8/2) lalu dilakukan penindakan pada 7 tersangka, yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30). Rudy yang pernah menjadi penyidik di Tipidsus mengetahui modus-modus para pelaku.
"Saya dulu mantan Tipidsus saya tahu modus-modus, dari penyidik mungkin sudah melakukan pengamatan-pengamatan sehingga penindakannya tanggal 8-9 (Februari)" tegasnya.
Rudy menuturkan pengawasan beras di Banten dilakukan oleh Satgas Pangan. Satgas Pangan mengawasi beras termasuk beras Bulog yang mengawasi inflasi bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID.
Polisi tidak menerangkan secara gamblang soal sudah berapa lama para tersangka mengoplos beras Bulog. Yang jelas katanya para tersangka terbukti melakukan pengoplosan dan pengemasan ulang beras Bulog.
"Tapi gini, kita sudah penyelidikan dan kemarin penindakan dan ini kita bisa buktikan bahwa ada ngoplos, ngemas, dan menjahit," ucapnya.
Motif para pelaku adalah membeli beras Bulog Rp 8.300 dan dijual Rp 12.000. Tersangka beroperasi di lima tempat di kabupaten kota di Banten.
"Dalam perkara ini ada lima tempat mulai dari Lebak, Cilegon, Serang Kabupaten, Serang Kota, dan terakhir dilaksanakan di Pandeglang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto.
Modus para pelaku yakni mengemas ulang beras Bulog menjadi beras premium. Berbagai merek dijual di pasar dengan mengoplosnya dengan beras lokal.
"Menjual beras di atas harga eceran tertinggi dan memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog," ujarnya.
Para pelaku kemudian menjual seolah-olah merek sendiri. Para tersangka juga memonopoli sistem dagang pemilik RPK. dtc