Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Serang - Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengaku sempat melaporkan penemuan 350 ton beras Bulog dioplos kepada Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas). Rudy mengaku Buwas mempersilakan penyidik Polda Banten mengusut tuntas kasus ini, termasuk bila ada oknum pejabat Bulog yang terlibat.
"Saya tadi sudah lapor ke Pak Buwas. Beliau sudah mempersilakan kami untuk melakukan penyidikan sampai ke atas supaya ketahuan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pekerjaan ini," kata Rudy kepada wartawan di Serang, Jumat (10/2/2023).
Rudy mengungkap beras Bulog kini lebih mudah disalahgunakan. Rudy menuturkan penemuan 350 ton beras Bulog oplosan di Banten hanya satu contoh, karena 7 tersangka yang diamankan hanya melakukan pengemasan ulang ke kemasan premium lokal.
"Tinggal ganti kemasan, sudah ada nilai lebihnya dari Rp 8.300 jadi Rp 11.800," ujarnya.
Rudy menambahkan 350 ton beras Bulog yang disita ini akan dijadikan barang bukti di pengadilan. Dia menuturkan sisanya kemungkinan didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan.
"Karena ini terkait dengan perut rakyat, saya sudah perintahkan (penyidikan) tidak ada rem, harus gaspol supaya tuntas sampai ke atas," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Buwas mengaku mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan Polda Banten. Dia lalu mengungkapkan 350 ton beras Bulog di Banten adalah sebagian kecil dari 500.000 ton beras yang diimpor oleh Bulog.
"Pasti terungkap siapa sih dalangnya, tapi jalannya pasti tertutup jalan penyelidikannya. Pada saatnya bila semua terungkap pasti akan disampaikan," terangnya.
Polda Banten menetapkan HS (36), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID (30) tersangka pengoplosan beras Bulog. Beras yang harusnya Rp 8.300 itu oleh pelaku juga dijual Rp 12.000 dengan cara mengganti karung dan merek beras.
Pada tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Perlindungan Konsumen jo Pasal 382 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan atau pasal 56 KUHP. Ancaman pidana 5 tahun hingga denda Rp 2 miliar. dtc