Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 se-kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, melaksanakan apel kesiapan secara serentak di 15 Kecamatan, Minggu (12/2/2023).
Apel Kesiapan Pantarlih secara nasional juga dilaksanakan hari ini secara serentak di seluruh Indonesia, 38 provinsi, 514 kabupaten.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih, bahwa proses pencocokan dan penelitian (Coklit) kepada pemilih oleh Pantarlih dimulai tanggal 12 Februari 2023.
Untuk memastikan pelaksanaan Coklit tersebut, maka dilaksanakan Apel Kesiapan Pantarlih secara serentak di seluruh Indonesia.
Pantauan Medanbisnisdailycom Minggu (12/2/2023), sebanyak 161 anggota Pantarlih dari 20 Desa plus 1 Kelurahan se-Kecamatan Siborongborong, juga mengikuti Apel Kesiapan di Lapangan Kantor Camat Siborongborong, Jl Siliwangi, Siborongborong.
Turut hadir pada Apel, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan, Ketua Bawaslu Taput, Charles Romual Silaban, perwakilan Forkopimca dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Siborongborong.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam sambutan tertulis dibacakan Ketua PPK, Jerry Lumbantoruan, menyampaikan tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis.
Oleh karena itu, pemutakhiran daftar pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Untuk itu, perlu adanya kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih meliputi
1. Berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat akan memulai dan selesai melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
2. Dalam setiap pelaksanaan Coklit, Pentarlih wajib menggunakan atribut/kelengkapan Pantarlih.
3. Dalam melaksanakan tugas, Pantarlih wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan. Apabila ada hal-hal yang kurang
jelas, agar berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota.
"Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu akan terganggu," sebut Hasyim Asy'ari.***