Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul menyebut, keputusan majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo, sudah tepat.
HBB, kata Lamsiang, mengapresiasi keputusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadis Yosua Hutabarat, karena tidak bertentangan dengan sistem peradilan di Indonesia.
“Kita sebagai bagian dari masyarakat yang merindukan keadilan dalam penanganan kasus ini, mengapresiasi vonis mati majelis hakim terhadap Ferdy Sambo yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut. Ini adalah harapan baru bagi dunia peradilan di Indonesia," kata Lamsiang Sitompul, Selasa (14/2/2023)
Menurut Lamsiang Sitompul, banyak faktor yang membuatnya mendukung keputusan majelis hakim memvonis mati mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.
"Jika dijatuhi hukuman seumur hidup, maka masih ada peluang terdakwa kembali ke masyarakat, yang bisa saja akan melakukan kejahatan yang lebih besar lagi,” ujarnya.
Selain mendukung vonis mati Sambo, Lamsiang juga meminta agar Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf yang merupakan otak dari perencanaan pembunuhan, divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Mereka juga harus dihukum dengan seberat-beratnya, karena mengikuti fakta persidangan bahwa mereka tidak terlepas dari rangkaian tindakan kejahatan yang keji itu. Keduanya harus divonis lebih berat,” ujarnya.
Lamsiang melanjutkan, tindak kriminal yang telah menghilangkan nyawa ini sangat menyakiti hati masyarakat. Selain ada rekayasa kasus, ada juga tindakan penghambatan proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti.
"Kasus ini luar biasa karena dalam perencanaannya melibatkan banyak orang untuk melumpuhkan satu orang. Bahkan Komnas HAM dicibir masyarakat karena seolah menjadi pengacara Sambo. Begitu Komnas Perempuan yang seperti melindungi Putri Candrawati. Jadi ini sangat aneh," tandas praktisi hukum ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di ruang sidang pengadilan, Senin (13/2/2023).***