Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Seorang pengusaha perikanan bernama Darwin (32) babak belur diduga akibat dihajar seorang oknum TNI Angkatan Laut (AL) inisial MG.
Akibat penganiayaan oleh oknum TNI AL itu, pengusaha perikanan Darwin mengalami luka pada bagian mata kanan, leher, dada dan juga lebam di bagian muka.
Darwin mengungkap, awalnya MG mendatangi kantor PT PAS di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, tempat Darwin bekerja.
“Tanpa basa-basi, MG yang bertugas di Lanal Sibolga itu langsung melayangkan pukulan berkali-kali hingga saya tersungkur ke lantai,” kata Darwin kepada wartawan di Sibolga, Selasa (14/2/2023).
Menurut Darwin, pada peristiwa penganiayaan tersebut, dia hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan.
“Saat itu saya sedang berada di lantai dua kantor PT PAS, dia (MG) tanpa tanya langsung melayangkan pukulan pada bagian kepala, muka dan badan saya,” katanya.
Darwin mengakui punya utang kepada MG sebesar Rp 400 juta. Utang tersebut pun sudah dibayar secara cicilan senilai Rp 280 juta, ditambah satu unit mobil Toyota Avanza.
“Utang saya kepada MG sebesar Rp 400 juta. Saya sudah bayar Rp 280 juta dan mobil avanza yang diambil MG secara paksa,” katanya.
Penganiayaan terhenti setelah Efendi, sorang pekerja mendengar suara gaduh. Mengetahui itu, MG langsung pergi meninggalkan korban seraya mengancam akan membunuh korban.
“Saya lihat dan saya bilang, kok main pukul aja, MG pun langsung turun melalui tangga dan mengucapkan ancaman akan membunuh Darwin,” kata Efendi.
Atas peristiwa penganiayaan itu, Darwin melaporkan pelaku MG ke Pomal Lanal Sibolga di Jalan Sibolga-Barus.
Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan akan menindaklanjuti kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggotanya tersebut.
“Selamat malam mas, terimakasih infonya akan saya tindak lanjuti,” tulis Cahyo Pamungkas mengkonfirmasi lewat WhatsApp.
Usai membuat laporan, penyidik tidak mengeluarkan surat pengantar untuk melakukan proses visum. Sesampainya di RSU FL Tobing Sibolga, korban pun ditolak melakukan visum tanpa surat pengantar.
“Saya sudah minta tapi penyidiknya tidak mau kasih, penyidik bermarga Sianipar sebut sudah bisa melakukan visum karena sudah diberitahukan ke RSU FL Tobing Sibolga,” kata Darwin.