Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas dugaan korupsi mega proyek multiyears dengan anggaran Rp 2,7 triliun di Dinas PUPR Sumut.
Desakan itu disampaikan massa aksi Koman Koran saat berunjuk rasa di depan Kantor Kejatisu, di Jalan AH Nasution Medan, Rabu (15/02/2023). Massa Koman Koran menilai mega proyek Rp 2,7 triliun ini merupakan pembohongan publik sepanjang sejarah Sumut berdiri.
Ketua Umum Koman Koran, Dedi A Ritonga mengatakan, dalam proses tender proyek ini dimenangkan oleh PT Waskita Karya perusahaan anak BUMN sebagai pemenang tunggal. Namun, secara fakta dilapangan pekerjaan ini masih di SUB kan kepada kontraktor lokal.
"Pekerjaan ini kami nilai sangat tidak maksimal dikerjaan, faktanya masih banyak ruas jalan yang harusnya di kerjakan di tahun 2022 masih terbengkalai, artinya target 33 persen di tahun lalu tidak tercapai. Kita minta Kejatisu mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek ini," kata Dedi.
Dedi menyebutkan, pihaknya juga mendesak Kejatisu memanggil dan memeriksa Pokja Tender Rp 2,7 triliun yang mereka duga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan melanggar hukum dalam proses tender proyek Rp 2,7 triliun.
"Kita minta kejatisu memeriksa seluruh dokumen pengadaan barang dan jasa proyek Rp 2,7 triliun dan seluruh anggota pokja. Kami menduga mereka adalah tim yang memanipulasi proses tender proyek ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos G Tarigan, mengatakan pihaknya menerima aspirasi dan informasi yang disampaikan Koman Koran secara langsung ke Kejati Sumut. Ia menyebutkan akan mempelajari dugaan korupsi proyek Rp 2,7 triliun ini.
"Apabila ada data dan fakta silahkan sampaikan, kita di PTSP siap menerima, informasi sekecil apapun sangat berharga," pungkasnya.