Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja membeberkan sejumlah kerawanan yang berpotensi terjadi di Pemilu 2024. Dia pun mengaku sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengatasi kerawanan tersebut.
Awalnya, Bagja berbicara soal sejumlah isu strategis kerawanan dalam pemilu. Salah satu isunya adalah soal kerawanan hak pilih kelompok rentan, yakni pengungsi, pekerja migran, penyandang disabilitas, pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el, masyarakat adat, dan orang-orang yang memiliki masalah administrasi kependudukan.
"Mengapa kelompok rentan perlu dilibatkan? Sesuai prinsip SGD, ini seperti, leave no one behind, tidak ada satu pun pemilih yang tidak tercatat dalam DPT, dengan goal nomor 16, target 16.7, menjamin pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, partisipatif dan representatif di setiap tingkatan sehingga penting untuk mengakomodasi kelompok rentan untuk turut serta aktif berpartisipasi terlibat pada proses pergantian kepemimpinan publik," ujar Bagja dalam forum diskusi aktual BSKDN, Senin (20/2/2023).
Bagja lalu membeberkan kerawanan yang berpotensi terjadi di 2024. Dia menyebut Pemilu 2024 rawan dengan netralitas penyelenggara pemilu, khususnya di DOB Papua.
"Pertama adalah netralitas penyelenggara pemilu, ini isu kerawanan yang strategis dari pemilihan umum kedepan. Kemudian pelaksanaan tahapan pemilu di daerah provinsi baru atau DOB baru," ungkapnya.
Selain itu, dia juga mengungkap adanya potensi kerawanan berkaitan dengan polarisasi masyarakat. Dia menyebut ini berkaitan dengan penggunaan media sosial.
"Kemudian potensi polarisasi masyarakat, mitigasi dampak penggunaan media sosial dan juga pemenuhan hak memilih dan dipilih," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyinggung secara khusus terkait kerawanan yang dihadapi kelompok rentan, misalnya pengungsi yang kehilangan dokumen kependudukan karena bencana alam, pekerja migran yang tidak mendaftarkan diri dengan kedutaan, perkawinan anak di bawah umur 16 tahun, hingga adanya tempat pemungutan suara (TPS) yang tak ramah disabilitas dengan tidak adanya template braille.
"Kemudian kelompok rentan pemilu salah satunya pengungsi, pengungsi ini masih ada, kalau dalam status hukum internasional tidak dianggap sebagai refugee, refugee antar negara, ini termasuk internal displace people (IDP). Jadi pengungsi karena bencana alam dan lain-lain," jelasnya.
"Ditemukan TPS yang tidak memiliki template braille dan tidak memperkenalkan akses disabilitas. Tentu juga akan kita lihat banyak beberapa tempat yang TPS-nya agak sulit dijangkau dan ini harus kita selesaikan pada saat ini," lanjut Bagja. dtc