Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Sebanyak 42 desa dari 241 desa di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara (Sumut), akan menggelar Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) serentak pada 8 Juni 2023.
Ke-42 desa yang akan menggelar Pilkades serentak, tersebar di 13 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten itu.
Hal itu terungkap pada Pembekalan PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Pilkades serentak untuk 3 Kecamatan yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Siborongborong Jl Siliwangi Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Kamis (23/2/2023).
Pembekalan diikuti PPKD Pilkades serentak dari 3 Kecamatan yakni Kecamatan Siborongborong, Kecamatan Pagaran dan Kecamatan Muara.
Hadir sebagai pembicara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Taput, Donny Simamora didampingi Kabid Pemerintahan Desa, Ranaf Manalu. Kapolsek Muara dan Danramil Muara serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) terkait.
Minimnya kehadiran para pejabat terkait, karena pada saat bersamaan juga sedang berlangsung Musrenbang Kecamatan Siborongborong, tak jauh dari lokasi pembekalan PPKD, di Wisma Daun Mas Siborongborong.
Lebih jauh diketahui, gelaran Pilkades serentak pada 8 Juni mendatang terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi setiap bakal calon (Balon) peserta Pilkades.
Keseluruhan persyaratan dimaksud, diatur dalam Peraturan Bupati Tapanuli Utara ( Perbup) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Secara terpisah, Kabid Pemerintahan Desa, Dinas PMD Taput, Ranaf Manalu, menjelaskan disamping sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi seluruh Balon Pilkades, terdapat juga syarat khusus yang harus dipenuhi. "Syarat khusus tersebut juga diatur dalam Perbub Nomor 30 Tahun 2021," kata Ranaf Manalu, kepada Medanbisnisdailycom di sela-sela agenda Pembekalan PPKD.
Syarat khusus sebagai diaur dalam Perbub Nomor 30 Tahun 2021 terdapat pada Pasal 21 ayat (13)
Ayat (13A):
Bagi Bakal Calon Kepala Desa yang berasal dari Kepala Desa yang masih aktif (Petahana), wajib melampirkan Surat Keterangan bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara.
Ayat (13B):
Bagi Bakal Calon Kepala Desa yang berasal dari Kepala Desa yang masih aktif, wajib melampirkan Surat Keterangan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebelum pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ayat (13C):
Setiap Bakal Calon Kepala Desa wajib melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pribadi (LHKP) secara tertulis dengan format yang ditetapkan oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara.