Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) pada kegiatan pemasangan pipa dan penambahan bak MCK di Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember dilimpahkan Sat Reskrim Polres Dairi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Jumat (24/2/2023).
Hal itu disampaikan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, Sabtu (25/2/2023). Disebutkannya, pelimpahan berkas perkara kasus korupsi beserta keempat orang tersangka, yakni berinisial MPS, MDBS, HS, dan LK.
"Dari keempat orang tersangka tersebut, satu orang di antaranya merupakan mantan Kepala Desa Batu Gungun," kata Rismanto.
Dijelaskannya, keempat tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBDes Batu Gungun yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 451,8 juta.
"Kasus korupsi yang dilakukan kempat orang tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp. 451,8 Juta," sebutnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Berkas perkara dan tersangka yang kami serahkan telah diterima pihak Kejari Dairi," terang Rismanto.
Terkait kasus tersebut, Rismanto pun mengimbau kepada masyarakat Dairi, khususnya pejabat pengelola anggaran untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Dimana hal tersebut dapat merugikan negara dan menganggu pembangunan yang ada di Kabupaten Dairi.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan Tipikor demi kelancaran pembagunan insfratruktur di Dairi," harapnya," harapnya.
Ditambahkan Rismanto, kasus korupsi anggaran APBdes 2017 dan 2018 tersebut, pengungkapannya tahun 2019.