Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara (Sumut) melakukan penertiban terhadap salah satu aset milik PT KAI berupa rumah perusahaan yang berada di Jalan HM Said, No 13, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Adapun aset berupa rumah perusahaan yang ditertibkan memiliki luas tanah 1.085 m2, luas bangunan 131 m2 dan alas hak Groundkaart No IJ 135E.
Penertiban dengan tindakan pengosongan rumah tersebut dilakukan PT KAI Divre I Sumut berdasarkan adanya tindakan penyerobotan aset rumah perusahaan oleh perorangan yang digunakan untuk tempat tinggal dan usaha tanpa melakukan perjanjian kontrak dengan PT KAI sejak tahun 2015.
"Penghuni rumah yang tidak melakukan kontrak sewa dengan PT KAI tersebut merupakan anak dari Purwandi, orang yang pernah dipekerjakan oleh PT KAI sebagai karyawan. Kami telah melakukan upaya persuasif agar segera melakukan proses izin legalitas persewaan kepada PT KAI. Namun penghuni rumah justru tidak ada itikad untuk melakukan kontrak persewaan aset," kata Manager Humas Divre I Sumut, Anwar Solikhin, Sabtu (25/2/2023).
Anwar mengatakan, penghuni rumah perusahaan juga tidak mengindahkan surat peringatan 1, 2, dan 3 yang telah dilayangkan PT KAI Divre I SU, hingga akhirnya dilakukan penertiban pada hari ini.
"Penertiban ini selaras dengan komitmen PT KAI untuk melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk mengamankan dan menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut," katanya.
Anwar mengatakan, penertiban dilakukan oleh PT KAI dengan dibantu aparat kewilayahan, beserta TNI dan Polri dengan total 250 personel.
Penertiban yang dilakukan PT KAI Divre I Sumut ini sendiri mempunyai payung hukum dan sudah sesuai dengan Surat Edaran Meneg BUMN No. SE-09/MBU/2009 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Aset BUMN, Surat KPK Nomor: R-1027 H/01-12/03/2009 Tanggal 17 Maret 2009 Perihal: Tindak lanjut penertiban barang milik negara (BMN) dan Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2014 Tanggal 10 September 2014 Tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN.
Penertiban tersebut juga sesuai dengan Surat KPK Nomor: R4002/10-12/09/2014 Tanggal 16 September 2014 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 Tanggal 13 April 2013 Tentang Pedoman Penertiban Bangunan di Atas Aset Tanah dan Surat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: SK.VP.DV.1./KL.501/1/6/DV.1-2021 Tanggal 22 Januari 2021 Perihal: Pembetukan Tim Penertiban Aset Tanah dan Bangunan di Lingkungan Divisi Regional Divre I Sumut.
"PT KAI Divre I Sumut komit, serius dan fokus dalam menjaga aset negara. Dan akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut," kata Anwar.