Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan sebagai saldo tabungan jangka panjang peserta yang dapat langsung diajukan klaimnya saat mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia dan cacat total tetap.
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang (BPJamsostek) Kisaran, Aziz Muslim mengimbau kepada pesertanya yang berusia 56 tahun agar dapat melakukan klaim atau pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
"Silahkan langsung mengajukan pencairan manfaat JHT tepat pada bulan kelahirannya usia 56 tahun," ujar Aziz, Minggu (26/02/2022).
Aziz menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sehingga semua pekerja tahu baik yang sudah tidak bekerja atau sementara bekerja, jika telah berusia 56 tahun bisa mencairkan JHT.
Sementara itu, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari perusahaan, JHT dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
“Cara untuk mengajukan klaim JHT sangat mudah, bisa dilakukan secara online melalui link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan melalui Aplikasi JMO atau bisa langsung ke Kantor Cabang terdekat hanya dengan membawa KTP dan kartu peserta," ungkap Aziz.