Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Majelis hakim telah membacakan vonis kepada para mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus perusakan dan pemindahan isi DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Vonis paling tinggi dijatuhkan kepada mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan.
Sidang vonis kasus CCTV tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (23/2/2023). AKBP Arif Rachman Arifin jadi terdakwa pertama yang dibacakan vonisnya.
Hakim menyatakan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terbukti bersalah. Dia divonis 10 bulan penjara.
Arif dinyatakan bersalah terlibat dalam pemindahan isi DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dinilai dilakukan Arif tanpa hak dan melanggar hukum.
"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ucap hakim di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuh hakim.
Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menghukum Arif membayar pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo juga lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntuk Baiquni dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim pun menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Baiquni terbukti tanpa hak membuka hingga menyalin isi DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. Hakim menyatakan Baiquni bukan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Yosua yang awalnya disebut tembak-menembak itu.
"Hanya Terdakwa yang faktanya sempat membuka DVR tersebut. Menimbang berdasarkan fakta tersebut, maka unsur melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata hakim. Namun, salah satu majelis hakim menyampaikan pendapat berbeda yang menilai Baiquni harusnya bebas. dtc