Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bogor. Saat ini masih marak investasi yang menawarkan keuntungan cepat atau instan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hal tersebut harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi anak muda yang baru saja ingin melakukan investasi.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan untuk berinvestasi dipastikan membutuhkan waktu, jika ingin mendapatkan keuntungan. Untuk itu jika ada tawaran investasi menawarkan keuntungan instan, harus hati-hati.
"Investasi untuk masa depan ketika kuliah, butuh waktu, butuh pengorbanan. Jadi jangan salah ketika salah mengambil investasi keuangan. Ketika investasi kuliah sudah tahu perlu biaya, perlu pengorbanan, dedikasi, sama juga dengan investasi keuangan. Jadi jika ada penawaran investasi instan itu harus hati-hati," katanya dalam acara dPreneur Kelas Investasi di Auditorium FEM IPB, Bogor, Selasa (28/2/2023).
Friderica mengingatkan kepada para mahasiswa jangan sampai terjebak investasi bodong. Hal ini diingatkan karena tugas OJK mengatur, mengawasi dan melindungi untuk kepentingan konsumen atau masyarakat dari investasi yang merugikan masyarakat.
"Selalu ingat, pertama supaya jangan sampai adik-adik semua kena skema-skema investasi bodong. Kami dari OJK kita ada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK adalah lembaga yang mengatur keseluruhan sektor keuangan di Indonesia. Kami yang mengatur, mengawasi, dan melindungi kepentingan masyarakat," lanjutnya.
Untuk melindungi masyarakat, OJK memiliki tiga pilar penting pertama edukasi atau literasi kepada masyarakat, market conduct dan ketiga perlindungan kepada konsumen itu sendiri. Edukasi yang diberikan OJK melalui salah satunya dengan seminar-seminar.
"Seperti hari ini yang kita lakukan, pilar paling utama yang mendasar edukasi kepada masyarakat. Tentang literasi keuangan inklusi keuangan, bahaya investasi ilegal," tuturnya.
Pilar kedua, market conduct adalah perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan.
Ketiga, perlindungan konsumen itu sendiri. OJK mengingatkan agar terlebih dahulu mengecek perusahaan atau tempat investasi itu sendiri tercatat atau tidak di OJK. Hal ini diperlukan agar masyarakat terutama anak muda tidak terjebak dengan investasi ilegal.
"Bahayanya investasi ilegal, seperti dari rumah mau ujian harapannya nilai bagus lulu. Kena investasi ilegal, seperti udah salah jam salah waktu salah, zonk aja," tutupnya.(dtf)