Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, pada Selasa (21/02/2023) lalu, masih terus menjadi sorotan.
Yang terkini adalah soal dilantiknya YP sebagai Kepala Subbidang Bina Keuangan II Bidang Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut.
Dikutip dari berbagai sumber, YP pernah terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan pungutan liar IMB saat yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Babalan, Kabupaten Langkat, pada Rabu (29/01/2020).
BACA JUGA: Ratusan ASN Nonjob, Pemprov Sumut Dilanda Gelombang Protes, Mau Ngadu ke KASN
Sebagaimana dalam kasus itu, YP sudah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka. Kemudian pada prosesnya, kasus dugaan pungli IMB itu dilimpahkan ke Polres Langkat.
Dilantiknya YP tersebut, terus menjadi pembahasan hangat di lingkungan Pemprov Sumut. Dikatakan bahwa masih banyak pejabat yang paling layak di Pemprov Sumut menempati jabatan tersebut.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin, mengatakan pelantikan YP diawali dari usulan OPD terkait, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut. YP, sebut Safruddin, juga baru pindah ke Pemprov Sumut dari Pemkab Langkat.
BACA JUGA: Pelantikan Eselon III dan IV Pemprov Sumut Diterpa Isu Kutipan Uang, Ini Kata Kepala BKD
"Dalam berkas pindahnya, ada keterangan dari Pemkab Langkat, bahwa dia (YP) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, baik sedang maupun berat dan tidak dalam menjalani proses hukum," kata Safruddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/02/2023).
Kepala BKD Safruddin menyebutkan BKD Sumut juga baru mengetahui bahwa YP pernah bermasalah. Karena itu, YP masuk dalam daftar pejabat yang akan direvisi bersama dengan 3 orang lainnya yang dilantik.
BACA JUGA: Pejabat Meninggal-Pensiun 'Dilantik', Kepala BKD Sumut Minta OPD Perbaharui Data Kepegawaian
Alasan merevisi ketiga orang lainnya itu dikarenakan telah pensiun dan sudah meninggal dunia. "Itu termasuk yang kita revisi, dia eselon IV Kasubbid di BKAD," pungkas Safruddin.