Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. China perlahan mulai membuka diri untuk kunjungan turis asing. Aturan masuk pun dipermudah.
Mulai Rabu (1/3/2023) China melonggarkan persyaratan pengujian COVID-19 untuk pelancong dari berbagai negara termasuk Singapura, Malaysia, Filipina, Kamboja, dan Selandia Baru. Kini, turis asing tidak diwajibkan untuk mengambil tes PCR 48 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, turis yang memenuhi syarat terbang langsung ke China dapat mengambil tes rapid antigen dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan menuju China.
"Penumpang diwajibkan datang ke China dengan hasil tes negatif. Jika hasil tes positif, Anda diizinkan melakukan perjalanan ke China setelah hasil tes negatif COVID-19," kata Kedutaan China di Singapura seperti dirilis dari Channel News Asia.
Ia juga menambahkan, aturan yang dilonggarkan ini berlaku sesuai dengan situasi pandemi COVID-19 saat ini. Hal ini diberlakukan untuk memfasilitasi pergerakan masyarakat.
Selain sejumlah negara yang telah disebutkan di atas, aturan tes COVID-19 juga dilonggarkan untuk turis asal Indonesia, Thailand, Swiss, dan Rusia.
Turis diharuskan untuk menyatakan hasil tes negatif mereka di situs web Bea Cukai China atau melalui aplikasinya. Menurut pemberitahuan, maskapai tidak akan lagi memeriksa hasil PCR dan rapid antigen negatif dari penumpang.
"Anda dapat melewati bea cukai dengan hasil deklarasi kesehatan Anda, dan Bea Cukai China dapat melakukan pemeriksaan pengambilan sampel secara acak," tambahnya.
Setelah tiga tahun pembatasan COVID-19 yang ketat, China mengumumkan pelonggaran pembatasan secara nasional Desember lalu. Sekitar sebulan kemudian pada 8 Januari, tindakan karantina untuk kedatangan di luar negeri dibatalkan. Sebagai gantinya, turis harus tes PCR 48 jam sebelum penerbangan untuk memasuki China.
Sementara hasil PCR sejumlah negara sudah tidak diwajibkan, China masih mengharuskan turis dari negara lain mencantumkan hasil tes tersebut. Beberapa di antaranya termasuk Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jepang.(dtt)