Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Barus. Yayasan Lembaga Hukum (YLBH) Humbahas menggelar penyuluhan hukum bertajuk "Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana Mmenurut UU Nomor 22 Tahun 2022," di Lapas Barus, Tapanuli Tengah, Rabu (1/3/2023).
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 pemenuhan hak tersebut menguatkan posisi pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam sistem peradilan pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas keadilan restoratif.
"Pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu wajib. Berlakunya sistem Pemasyarakatan menurut undang-undang tersebut dilaksanakan atas asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan dan proporsionalitas," ucap Ketua YLBH Humbahas, Jongar Purba.
Dia menambahkan, melalui penetapan UU Pemasyarakatan yang baru, para insan pemasyarakatan harus merespon dan mempersiapkan dengan baik agar cita-cita serta harapan pemberlakuan undang-undang tersebut semakin cepat diimplementasikan," kata Jongar.
Kegiatan yang dibuka secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Barus, Bahtiar Sembiring, diikuti 30 orang peserta dari WBP berlangsung secara hikmat.
“Penyuluhan yang kita laksanakan bersama dengan LBH ini, merupakan upaya kami untuk menjamin hak setiap warga binaan, untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami,” tutur Kalapas.
Dalam ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2022, mengatur mengenai hak dan kewajiban tahanan dan narapidana sebagaimana dijelaskan di Pasal 7-8 yang meliputi hak WBP dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani, mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional.
Dalam pasal tersebut juga diatur mengenai hak WBP untuk mendapat kesempatan mengembangkan potensi, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum, menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
Kemudian, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang, perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental, pelayanan sosial dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Sedangkan pada Pasal 8 yang mengatur kewajiban WBP, yaitu mentaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program Pelayanan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.