Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa 25 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu terkait adanya pungutan liar (pungli) di kampus tersebut.
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui juru bicaranya Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait laporan pungli di kampus tersebut.
"Laporanya pungli, dari informasi masyarakat kemudian dikembangkan dan dilakukan klarifikasi ke pihak kampus," jawab Yos saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Kamis (2/3/2023).
Yos menjelaskan, ke-25 mahasiswa itu diperiksa untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait adanya pungli tersebut.
"Pengembangan dari informasi dan pengaduan sejumlah mahasiswa telah diklarifikasi. Saat ini proses pulbaket masih berjalan termasuk pihak kampus," tegas Yos.
Diketahui, sebanyak 25 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu diperiksa terkait dugaan pungli pada bantuan mahasiswa tahun 2022. Mereka diperiksa pada pertengahan Februari 2023.
Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-01/L.2/Fd.2/01/2023 tertanggal 26 Januari 2023.
Ke-25 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu yang diperiksa Kejati Sumut itu, yakni, MARitonga, AG, MAR, AN, WA, MAT, RF, AM, MSL, NE, FM, DK, S, RH, MDT, MRS, NMP, STND, MSPS, GS, NAP, JR, NS, DA, dan NC.