Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengecam apa yang terjadi di mana seorang petani di Desa Sialau Maraja, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan bernama Firman Siahaan dijadikan sebagai tersangka karena protes ke pedagang soal mahalnya pupuk bersubsidi.
“Polres harus bertindak adil dalam menegakkan hukum. Dalami dulu perkara sebelum membuat status kepada yang terlibat dalam perkara, banyak petani yang sedang menderita akibat pupuk subsidi mahal. Polres Asahan juga harus panggil dan periksa setiap penjual dan distributor pupuk subsidi mengapa menjadi sangat mahal,” ujar Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sumut, Syahrul Siregar melalui siaran persnya Kamis (2/3/2023)
Syahrul mengatakan, kasus pupuk bersubsidi yang dijual mahal dan menjadi langka ini sudah lama disampaikan kepada pemerintah, tetapi hingga saat ini belum menemukan solusinya,
“Di tengah penderitaan petani akibat pupuk bersubsidi mahal seharusnya pihak kepolisian bertindak melindungi petani bukan malah memijak petani lalu memihak pengusaha.Ini tidak adil namanya, penjual dan distributor hanya memikirkan keuntungan semata tanpa mau peduli dengan nasib petani,” lanjut Syahrul.
Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya menyampaikan, langka dan mahalnya pupuk bersubsidi akan menjadi persoalan pokok dari ancaman gagalnya program kedaulatan pangan yang dicanangkan pemerintah pusat, petani merupakan garda terdepan keberhasilan program kedaulatan pangan, karenanya Petani harus dilindungi dan diberikan banyak kemudahan,
“Petani merupakan garda terdepan keberhasilan program kedaulatan pangan, karenanya harus kita lindungi dan diberi kemudahan, bukan ditekan dengan harus membeli pupuk dengan harga mahal, saat petani protes malah diberlakukan sebagai orang asing dirumahnya sendiri, Polisi dan Pemerintah harus bertindak dan berpihak kepada Petani dan masyarakat kecil,” tegas Aswan Jaya
Aswan Jaya mendesak Polres Asahan harus mencabut status tersangka Firman Siahaan dan harus memanggil setiap distributor dan penjual pupuk bersubsidi.
Dalam siaran pers itu dijelaskan , Polres Asahan telah melayangkan Surat Panggilan ke-II bernomor SP-Gil/65.A/II2023/Reskim pertanggal 25 Februari 2023.
Surat itu dalam perkara tindak pidana perekonomian Jo peredaran dan pendistribusian pupuk bersubsidi Jo penetapan barang bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan pemerintah.
Ditersangkakannya Firman Siahaan karena mengeluh saat belanja di kios penjual pupuk bersubsidi di Kecamatan Setia Janji karena harga pupuk bersubsi yang sangat mahal dari harga sebenarnya, ditambah dengan harus membeli pupuk gandingan, yaitu pupuk non subsisi yang tidak dibutuhkan oleh petani.
Pupuk bersubsidi seharusnya berharga Rp 100.000 – Rp 115.000/sak dijual oleh peday seharga Rp 175.000/sak ditambah pupuk gandingan nonsubsidi dengan harga Rp 210.000/sak.
Keluhan Firman Siahaan ini dinilai telah membuat kegadungan di kios penjual pupuk dan dilaporkan pedagang ke Polres Asahan.
Firman Siahan pun dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka.