Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, menyampaikan pernyataannya atas peristiwa upaya pembunuhan yang dilakukan kawanan gembong narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terhadap Juliadi alias Ego yang terjadi pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Menurutnya, hal ini merupakan tindakan premanisme yang brutal, yang kalau dilihat dari kronologis yang disampaikan korban mengarah kepada percobaan pembunuhan.
Untuk itu, katanya, LBH Medan meminta kepolisian harus serius dalam menangkap semua pihak yang terlibat.
Bukan hanya itu, pihak kepolisian juga harus mendalami tentang keberadaan narkoba yang diduga dimiliki para pengedar. Karena, katanya, persoalan awalnya itu, korban dituduh kibus dan mereka merasa terganggu.
"Berartikan kuat kemungkinan mereka benar gerombolan bandar narkoba yang ingin mengamankan bisnisnya. Untuk itu pihak kepolisian harus juga mendalami ini," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (3/3/2023).
Ego yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang yang diduga komplotan dari bandar narkoba patut diberikan perlindungan dan apresisasi oleh negara.
Polres Sergai harus menunjukan keseriusan menyelesaikan secara tuntas kasus penganiayaan ini dengan menangkap dan menahan terduga pelaku yang buron, agar tidak berpotensi mengancam korban dan berpotensi melakukan pengedaran narkoba.
Seharusnya Polres Sergai dapat dengan segera menciduk terduga pelaku. Pasalnya Ego sebagai warga negara juga berhak mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diatur pada Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Kemudian jika memang ancaman kepada korban ini masih ada maka LPSK harus memberikan perlindungan kepadanya selaku korban. Khawatirnya nanti dia beneran dibunuh sehingga orang takut melaporkan adanya narkoba di sekitarnya sehingga perang melawan narkoba ini tidak kunjung selesai," katanya.
Hal ini senada dengan yang disampaikan
Koordinator Kontras Sumut, Rahmat Muhammad, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatra Utara.
Kontras menilai, penganiayaan yang dialami Ego telah melanggar hak asasi manusia.
"Tugas kepolisian harus membongkar sindikat kejahatan ini, bukan hanya masalah penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap korban tetapi juga bagaimana membersihkan mafia narkoba di Sumatera Utara, terkhusus di Kabupaten Sergai," ujarnya.
Menurut Rahmat, peristiwa penganiayaan yang mengarah pada percobaan pembunuhan adalah akar dari kejahatan narkoba.
Kejahatan narkoba menurutnya kerap membuat aksi-aksi kekerasan khususnya di Sumut. Para kelompok sindikat narkoba yang secara terorganisir jika terusik akan melakukan tindakan-tindakan yang keji.
Dari banyak kasus ujar Rahmat, narkoba bukanlah bisnis biasa, sebab bisnis gelap memiliki struktur dari pemasaran dan pengamanan yang mapan.
"Sumut adalah wilayah peredaran narkotika tertinggi di Indonesia, saya kira ini menjadi PR kepolisian, dan penegak hukum lainnya, dan kasus Ego harus di bongkar sampai ke akar-akarnya sebagai salah satu upaya pemberantasan narkoba di Sumut," ujar Rahmat.
Selain mendapatkan penyiksaan secara fisik, korban dan keluarga pasti mengalami gangguan psikis dan ketakutan dengan jaringan bandar narkoba ini.
Untuk itu, Kontras Sumut meminta agar polisi turut melakukan perlindungan terhadap korban dan keluarga.
"Teruntuk korban saya kira dia harus mendapatkan perlindungan, peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba sangat penting, peran masyarakat termuat dalam UU No 35 Tahun 2009 narkotika, tapi sayangnya perlindungan terhadap mereka kerap terabaikan. Polisi Polres Sergai bisa meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi dan memulihkan keadaan korban," tambah Rahmat.