Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Christison Rudianto Marbun MPd mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Humbahas tidak dapat mengajukan pindah selama 10 tahun masa kerja.
Hal itu disampaikan Christison Rudianto Marbun kepada wartawan di ruang kerjanya usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2021 kepada 17 orang PNS, Senin (6/3/2023).
Kata Christison, ketentuan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun sejak menerima SK itu sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021
"Mereka telah menandatangani hal tersebut, bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sikap dan pernyataan kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK instansi. Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri.
Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor dalam pesannya yang dibacakan Christison mengharapkan agar PNS bisa menjadi contoh pada masyarakat dari sikap, tutur kata dan penampilan yang dapat mempengaruhi masyarakat yang akan dilayani.
"Selamat untuk Bapak dan Ibu, karena momen ini telah lama dinantikan, berilah contoh bagi masyarakat dari sikap, tutur kata dan penampilan, itu dapat mempengaruhi karakter mereka yang kita layani," harap Bupati.
Bupati Dosmar Banjarnahor juga mengingatkan kepada para PNS yang baru menerima SK pengangkatan untuk patuh dan tunduk terhadap kewajiban dan larangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Perlu kami sampaikan kembali, bahwa sebagai PNS Bapak Ibu wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan sebagai PNS dan juga menghormati norma kearifan lokal dimana Bapak Ibu mengabdikan diri," imbuhnya.
Berikut nama PNS yang menerima SK dan penempatan tugasnya, yakni: