Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Seluruh perusahaan pers media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan atau Perpres Publisher Right atau hak penerbit.
Penolakan Rancangan Perpres Publisher Right itu merupakan keputusan sidang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI yang dibacakan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, pada Hari Ulang Tahun SMSI ke-6 di Hall Dewan Pers, Jalan Kebun Sirih Jakarta, Selasa (07/03/2023) malam.
Sidang pembahasan tentangRancangan Perpres Publisher Right dalam Rakernas SMSI diketuai oleh Sihono HT (SMSI Yogyakarta), Sekretaris Bustam (SMSI Papua Barat), anggota HM Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin Nainggolan (SMSI Aceh), Fajar Arifin (SMSI Lampung).
Dalam keputusan sidang menetapkan:
Dengan tegas SMSI menyatakan menolak rancangan Perpres Publisher Right. Keputusan ini merupakan hasil Rakernas SMSI yang dihadiri seluruh perwakilan 34 provinsi di Indonesia.
Bertentangan
Hal yang memicu kegelisahan anggota SMSI seluruh Indonesia, sehingga merasa terganggu adalah dengan munculnya pasal 8 bab V ayat 1 dan 2, dalam rancangan Perpres Publisher Right tersebut.
Rancangan Perpres Publisher Right itupun bertentangan dengan semangat Presiden RI Joko Widodo yang ingin menghidupkan Usaha Mikro Kecil Menengah/ Usaha Kecil dan Menengah (UMKM/UKM) melalui usaha media sturt up yang diinisiasi oleh anak-anak muda di seluruh wilayah tanah air.
Berkali-kali Presiden menyampaikan komitmen tersebut, bahkan dalam event G-20 di Bali November 2022 lalu, komitmen ini ditegaskan kembali oleh Presiden Joko Widodo untuk mendorong tumbuh berkembangnya UMKM dan usaha rintisan atau start up di Tanah Air.
Sementara pasal 8 tersebut justru akan membunuh semangat itu. Dalam pandangan SMSI, Pasal 8 Draf Perpres Perpres Publisher Right itu jelas-jelas tidak memberi ruang untuk sebagian terbesar media-media online di daerah, media-media kecil yang notabene UMKM.
Pada Pasal 8 bab V tentang Perusahaan Pers dalam rancangan Perpres yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo tersebut berbunyi:
(1) Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Tanggung Jawab
Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
(2) Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.
Adapun verifikasi media oleh Dewan Pers dikhawatirkan mengganggu kemerdekaan pers di tanah air yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang seharusnya menjadi pedoman bersama.
Hadir dalam acara HUT SMSI tersebut antara lain Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung; Ketua PWI Pusat, Atal S Depari; Dewan Pembina SMSI Mayjen TNI (Purn) Joko Warsito, Sri Datuk Panglima Tjut Erwin Suparjo, Penasehat SMSI Ervik Ari Susanto, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia, Iman Handiman.
Kemudian Ketua Badan Siber Nasional SMSI Laksdya TNI Purn. Agus Setiadji, Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Hendry Ch Bangun, serta Dewan Pertimbangan SMSI KH M Ma’shum Hidayatullah, Theodorus Dar Edi Yoga, dan GS Ashok Kumar.