Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput), secara maraton memeriksa saksi-saksi atas kasus penikaman brutal di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Minggu (5/3/2023).
Sejauh ini, polisi sudah mengamankan 18 orang orang untuk mengungkap kasus penikaman brutal yang mengakibatkan 1 korban tewas, 1 luka parah dan 1 lagi luka ringan.
Dari 18 orang yang diamankan, 4 orang di antaranya diduga pelaku penikaman masih diperiksa di Mapolres Taput.
"Kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam terhadap keluarga korban dan berjanji akan mengungkap perkara ini hingga tuntas," kata Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, di Mapolres Taput, Rabu (8/3/2023).
BACA JUGA: Penikaman Brutal di Siborongborong Taput, 1 Tewas 2 Luka
Kapolres mengatakan, ke-18 orang yang diamankan itu adalah:
1. MH (24) warga Desa Siaro, kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
2. EN (22), warga Desa Lumban Tonga-tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
3. EES (28), warga Desa Lumban Una-ina, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara.
4. RP (30), warga Desa Parulohan, Kecamatan Lintong Ni Huta, Kabupaten Humbahas.
5. FT (37), warga Desa Silambas, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas.
6. SPH (18), warga Lumban Silintong II, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
7. IBSMH (21), warga Lumban Pea, Desa Siborongborong 1, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
8. TFH (27), warga Lumban Pea Desa Siborongborong 1, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
9. AMH (20) warga Lumban Pea, Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
10. RN (52), warga Lumban Pea, Desa Sibirongborong 1, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
11. GH (30), warga Lumban Pea, Desa Suborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
12 MH (26), warga Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
13. BT (16), warga Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
14. NH (21), warga Lumban Pea, Desa Siborongborong 1, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
15. RH (21), warga Lumban Pea, Desa SiborongborongI, kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
16. GH (22), warga Desa Siboronborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
17. AP (31), warga Desa Sipultak, Jecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
18. PS (28), warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas.
Kata Kapolres Taput, ke-4 orang yang diamankan yang diduga pelaku, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang reskrim untuk pendalaman dan pengembangan serta peran mereka masing-masing atas peristiwa tersebut. Mereka adalah AP, PS, RP dan ES.
"Keterangan mereka perlu digali secara mendalam untuk menghubungkan keterangan para saksi, pelaku, alat bukti serta kesesuaian dengan tempat kejadian perkara (TKP), yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, hal lain yang sangat dibutuhkan dalam perkara ini, yaitu barang bukti yang digunakan saat penganiayaan tersebut, hingga saat ini masih dicari oleh penyidik.
"Mudah-mudahan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan yang diduga pelaku dan bukti petunjuk serta hasil olah TKP, penyidik dapat melaksanakan gelar untuk penetapan status tersangka terhadap para terduga pelaku. Kami juga memohon dukungan serta Doa dari masyarakat Tapanuli Utara serta kami mengapresiasi seluruh elemen yang ikut mengawal kasus ini," pungkasnya.