Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Siantar. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Kota Pematang Siantar laporkan dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP).
Surat pengaduan nomor 0335/DPC/-Himapsi-PS/II/2023 tertanggal 21 Januari 2023 itu memaparkan sejumlah temuan proyek pengerjaan lampu hias di 3 titik jembatan, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Sitorus dan Jalan Diponegoro.
"Kita melihat dari data LPKK (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah) ada proyek pengerjaan lampu hias dari Dinas Tarukim dengan pagu sebesar Rp 200 juta yang bersumber dari APBD Kota Pematang Siantar tahun 2022," kata Ketua DPC Himapsi, Dedi Wibowo Damanik, Rabu (8/3/2023).
Dari hasil investigasi DPC Himapsi Siantar, proyek pengerjaan lampu tersebut merugikan negara sebesar Rp 150 juta. Dedi menegaskan, kisaran pengerjaan proyek itu hanya menghabiskan dana sebesar Rp 50 juta.
"Di dalam laporan, kita juga memaparkan jumlah harga item-item yang digunakan pada proyek itu. Kita bandingkan dan kita duga ada penggelembungan harga di setiap barang," jelas Dedi.
Sementara itu, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar Iptu Apri Damanik menyebut telah melayangkan surat kepada pelapor.
"Kita minta dulu klarifikasi dari pelapor. Dan diminta untuk membawa berkas-berkas yang berkaitan dengan laporannya," ucap Apri.
medanbisnisdaily.com belum berhasil mengkonfirmasi dugaan korupsi yang dilaporkan DPC Himapsi Siantar ini ke pihak Dinas PRKP Siantar.