Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 20 kilogram narkotika jenis sabu siap edar digagalkan Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat 10/3/2023). Polisi mengamankan 4 pelaku dan barang bukti ini di 3 lokasi berbeda.
"Betul, pada Jumat lalu ada 4 pelaku dengan barang bukti 20 kilogram sabu," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Berawal dari penangkapan SS (pengendali lapangan) dan Acung (jurir), polisi mendapat Informasi bahwa sabu itu sudah dijemput ke perbatasan Indonesia Malaysia dan disimpan oleh tekong bernama AH alias Puton.
Selanjutnya, Jumat (10/3/2023) sekira pukul 23.30 WIB di Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, penyidik menangkap, AH alias Puton dan HS alias Kancil serta mengamankan 20 bungkus teh kemasan china merk chinese pinwei berisikan sabu dengan berat 20 kg.
Kombes Hadi menambahkan, hasil keterangan tersangka SS memperoleh sabu dari BRO (lidik) yang tinggal di Malaysia.
BRO menyuruh SS dan Acung untuk menjemput sabu ke perairan Tanjungbalai menggunakan Sampan Kalok, BRO menjanjikan Rp 20 juta/kg yang dibagi dengan tersangka lainnya.
"Barang bukti dan tersangka masih dalam proses di Polda Sumut," pungkas Kombes Hadi.