Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, mengingatkan para pelaku usaha baik swasta maupun BUMN/BUMD untuk tidak melakukan praktek tying (penjualan bersyarat) karena berpotensi melanggar hukum persaingan usaha.
Hal tersebut dikatakan Ridho usai menghadiri rapat Satgas Pangan Kota Medan, di Kantor Wali Kota Medan. Secara spesifik rapat tersebut membahas mengenai jaminan pasokan dan stabilitas harga bahan pangan pokok di Kota Medan terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) bulan Puasa ramadan dan Idulfitri 1444 H.
Ridho mengatakan, dalam hukum persaingan usaha, praktik tying ini dilarang. Misalnya pembeli mau beli beras medium namun diwajibkan membeli beras premium juga. "Hal itu tidak diperbolehkan," katanya, Selasa (14/3/2023).
Ridho menjelaskan, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Jadi pelaku usaha harus memperhatikan hal itu. Jangan sampai melakukan praktik tying," tegas Ridho.
Pada pertemuan tersebut, Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Medan, Agus Suryono, mengungkapkan bahwa akan dilaksanakan Gebyar Pangan Murah di empat titik di Kota Medan. Menurut Agus, hal ini merupakan aksi nyata tim satgas pangan untuk membantu masyarakat guna memenuhi kebutuhan pangan menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1444 H.
"Dua hal utama yang harus kita lakukan saat ini, pertama kendalikan inflasi, kedua lakukan aksi sosial yang nyata ke masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah. Ini dapat dilakukan melalui gebyar pangan murah," katanya.
Ia meminta sejumlah distributor bahan pangan terutama beras, gula, telur dan minyak goreng untuk berpartisipasi dalam gebyar pangan murah tersebut.
Para produsen dan distributor antara lain PT Musim Mas, PT Medan Gula Nusantara, PT Sabang Jaya Lestari dan PT Hamparan Proteindo Utama menyatakan bahwa ketersediaan di gudang mereka cukup hingga Idul Fitri 1444 H dan bersedia untuk ikut serta dalam pelaksanaan gebyar pangan murah guna membantu masyarakat.
Pertemuan ini juga diwarnai dengan aksi penyampaian keluh kesah oleh para pedagang yang kesulitan untuk memperoleh beras medium dari Bulog. Ia mengaku sudah melakukan pemesanan, namun pihak Bulog yang dihubungi memintanya untuk membeli beras medium sekaligus beras premium. Tidak bisa hanya beras medium saja.
Namun keluh kesah dari pedagang tersebut diklarifikasi perwakilan Bulog yang menjelaskan bahwa pedagang bersangkutan memesan beras bulog medium kepada sales beras premium sehingga sales beras premium tersebut merekomendasikan untuk membeli beras premium. Menurutnya pembelian beras medium tetap diperbolehkan dengan memesan kepada sales beras medium.